Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 30 Mei 2022 | 09:34 WIB
Ilustrasi perkebunan milik perusahaan sawit di Kabupaten Siak. {Ist]

Luhut mengatakan kantor pusat perusahaan sawit wajib berada di Indonesia agar mereka membayar pajak.

Pasalnya masih banyak perusahaan sawit yang berkantor pusat di luar negeri sehingga menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari pajak. (Antara)

Load More