SuaraRiau.id - Kasus peredaran narkoba dengan pengendali narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) terungkap.
Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang narapidana berinisial F yang berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang tersangka kasus narkoba berinisial TA, MS, dan TN di ruko lantai dua di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (16/5/2022).
Dari tangan ketiga tersangka berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu berbungkus plastik bening seberat 219,75 gram.
"Berdasarkan pengakuan seorang tersangka, TA, sabu-sabu tersebut diperoleh dari narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang, yakni F," kata Kapolresta dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022).
Selanjutnya, tersangka TA juga menginformasikan bahwa akan ada barang bukti sabu lainnya yang akan diserahkan oleh narapidana F kepada seorang tersangka lainnya berinisial DP.
Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan DP di pinggir Jalan D.I Panjaitan, Selasa (17/5/2022).
Dari tangan DP kembali diamankan sabu-sabu seberat 500 gram, sehingga total keseluruhan barang bukti dari keempat tersangka sebanyak 719,75 gram.
"DP juga mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari narapidana F," ungkap Kapolres.
Dia juga menyampaikan kasus itu terungkap berkat kerja sama dengan pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang, di mana dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapati bahwa narapidana F mengendalikan narkotika dari dalam ruang tahanan Lapas menggunakan handphone.
"Handphone yang digunakan narapidana F sudah kita sita sebagai alat bukti. Selanjutnya pihak Lapas yang akan menyelidiki asal-usul handphone yang digunakan oleh warga binaan mereka tersebut," katanya.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling berat hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
49 Napi Lapas Kutacane Aceh Kabur saat Buka Puasa, Baru 14 Tahanan Balik Lagi ke Bui
-
Detik-detik Napi Lapas Kutacane Ramai-ramai Kabur Jelang Buka Puasa
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Tersembunyi Pemulangan Napi, Rugikan Indonesia?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau