Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 26 Mei 2022 | 07:57 WIB
Tangkapan layar video truk ditilang petugas PJR Tol Pekanbaru-Dumai tanpa penjelasan. [Instagram/kabarnegri]

SuaraRiau.id - Video sopir truk mengaku ditilang petugas Patroli Jalan Raya (PJR) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai viral di media sosial baru-baru ini.

Dalam rekaman tersebut, terlihat sopir tak terima dengan tindakan yang dilakukan anggota PJR Polda Riau menjelang Gerbang Bathin Solapan tersebut.

Petugas PJR Polda Riau nampak menghentikan pengemudi truk dan menanyakan dokumen kepadanya.

Sopir yang merasa tak ada melakukan kesalahan, bersikeras tak terima diberhentikan ataupun ditilang. Sontak video berdurasi 7 menit 24 detik mengundang komentar netizen.

Kasat PJR Polda Riau AKBP Irmadison akhirnya buka suara terkait insiden tersebut. Ia mengatakan bahwa sopir truk ditilang karena melaju di bawah kecepatan minimum, yaitu di bawah 60 kilometer/jam sehingga petugas mengimbau pengendara truk melalui pengeras suara untuk segera menepi.

“Namun saat diminta menepi kendaraan ini tetap melaju dan tidak mengindahkan instruksi dari petugas,” ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022).

Dirinya menambahkan, karena tidak memungkinkan melakukan penindakan di jalan bebas hambatan, selanjutnya mobil petugas mendahului truk dan menunggu di Pintu Tol Bathin Solapan.

"Karena tidak mungkin lakukan penindakan di jalan bebas hambatan, kendaraan kita mendahului dan menunggu di gerbang tol Batin Solapan,” ujarnya.

"Di luar gerbang lah petugas menindak. Pertama tidak mengindahkan imbauan aparat untuk menepi, kedua karena kecepatan di bawah 60 kilometer/jam," sambung Irmadison. (Antara)

Load More