Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 25 Mei 2022 | 15:07 WIB
Tangkapan layar video curhat warga Pekanbaru soal tarif dan pelayanan tukang parkir. [Instagram/brosispku]

Menurutnya, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Namun masyarakat masih memarkirkan kendaraan mereka di sana.

Dishub juga bakal menjndak tegas jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut. Jukir resmi yang beroperasi di sejumlah ruas jalan memiliki kartu identitas. Mereka memakai atribut seperti topi, kartu identitas dan rompi.

Diketahui, besaran retribusi parkir mobil untuk sekali parkir hanya Rp 2 ribu untuk sekali parkir, sedangkan sepeda motor Rp 1.000.

Load More