Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 19 Mei 2022 | 19:38 WIB
Deretan mobil mewah disita Polda Riau dalam kasus pencucian uang pengedar narkoba. [Youtube Riauonline]

"Para pelaku akan dipersangkakan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara Maksimal 20 tahun," tegas Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, Kamis (19/5/2022).

Load More