SuaraRiau.id - Kabar Ustadz Abdul Somad atau UAS dideportasi dari Singapura menyita perhatian publik. Sejumlah pihak berkepentingan ikut buka suara terkait insiden tersebut.
Kantor Imigrasi Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memastikan dokumen keimigrasian milik UAS lengkap saat melakukan perjalanan ke Singapura.
"Untuk keberangkatan, dokumen keimigrasian yang digunakan UAS lengkap. Untuk itu berangkat dari Batam ke Singapura kemarin tidak ada masalah," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Subki Miuldi dikutip dari Antara, Selasa (17/5/2022).
Hasil pemeriksaan dokumen itu berdasarkan laporan dari petugas pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Subki juga menjelaskan bahwa UAS hanya berangkat dengan rombongan kecil yang diduga merupakan anggota keluarga.
Dengan rombongan kecil ini, Subki menyebutkan bahwa UAS pergi ke Singapura, dengan menggunakan kapal Majestic tujuan Batam Center-Tanah Merah, Singapura.
"Tidak ada pendamping atau protokoler dari UAS yang ikut. Hanya rombongan inti saja. Mengenai jumlah rombongan kebetulan kita juga tidak mengetahuinya," ungkapnya.
Untuk kabar yang beredar luas tentang UAS dideportasi, Subki menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi, melainkan ditolak masuk saat masih berada di bagian pemeriksaan paspor Pelabuhan Tanah Merah.
"Bahasanya bukan dideportasi, melainkan ditolak saat masih dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas di sana," tegasnya.
Sedangkan untuk alasannya, pihak Imigrasi Batam juga belum mendapatkan alasan Imigrasi Singapura menolak kedatangan UAS.
"Mengenai alasan itu otoritas di sana, kami juga tidak mengetahuinya. Namun sepertinya yang ditolak hanya UAS saja, tidak beserta rombongan," ucapnya.
Begitu juga yang disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, dia menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi pihak imigrasi setempat.
“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari.
Pengertian deportasi itu kata Ratna, lebih kepada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asal ya.
“Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” katanya.
Berita Terkait
-
Koordinator KBRI Singapura: Ustad Abdul Somad Bukan Dideportasi tapi Ditolak karena Izin Masuk Tak Penuhi Syarat
-
Ustaz Abdul Somad Disebut Dideportasi dari Singapura, KBRI Beri Penjelasan
-
KBRI Sebut UAS Bukan Dideportasi dari Singapura tapi Izin Masuknya Ditolak
-
Klaim Monitor soal UAS Dideportasi Singapura, Polri: Tapi Itu Bukan Domain Kami
-
UAS Dideportasi Singapura, Kemenkumham Turun Tangan Telusuri Penyebabnya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit