Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 03 Mei 2022 | 10:35 WIB
6.771 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat remisi [foto: riaulink]

SuaraRiau.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau ini pada rilis persnya, Senin (2/5) mengatakan Kemenkumham Riau pada Idul Fitri 1443 Hijriah ini menyerahkan remisi kepada 6.771 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang pelaksanaannya dilakukan serentak di 16 lapas dan rutan se-Riau.

"Rinciannya, sebanyak 6.740 mendapatkan RK I dan 31 orang mendapat RK II atau bisa langsung bebas di hari nan fitri ini,” jelas Jahari.

Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada warga binaan beragam Islam pada setiap lebaran.

Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, yaitu harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Baca Juga: 33 Napi di Rutan Negara Dapatkan Remisi Idul Fitri

Syarat selanjutnya, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas dan rutan.

Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa dan RK II, di mana WBP bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Mhd. Jahari Sitepu menyebut besaran RK Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.

“Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan“, kata dia dikutip dari riaulink, Senin (2/5).

Kakanwil menambahkan bahwa Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi lapas/rutan yang WBP nya paling banyak menerima RK I, yaitu sebanyak 983 orang.

Baca Juga: 672 Napi Lapas Sampit Dibebaskan Seusai Dapat Remisi Idul Fitri

Kemudian Lapas Kelas IIA Bangkinang sebanyak 905 orang dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 817 orang.

Load More