SuaraRiau.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau ini pada rilis persnya, Senin (2/5) mengatakan Kemenkumham Riau pada Idul Fitri 1443 Hijriah ini menyerahkan remisi kepada 6.771 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang pelaksanaannya dilakukan serentak di 16 lapas dan rutan se-Riau.
"Rinciannya, sebanyak 6.740 mendapatkan RK I dan 31 orang mendapat RK II atau bisa langsung bebas di hari nan fitri ini,” jelas Jahari.
Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada warga binaan beragam Islam pada setiap lebaran.
Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, yaitu harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Baca Juga: 33 Napi di Rutan Negara Dapatkan Remisi Idul Fitri
Syarat selanjutnya, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas dan rutan.
Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa dan RK II, di mana WBP bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Mhd. Jahari Sitepu menyebut besaran RK Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.
“Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan“, kata dia dikutip dari riaulink, Senin (2/5).
Kakanwil menambahkan bahwa Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi lapas/rutan yang WBP nya paling banyak menerima RK I, yaitu sebanyak 983 orang.
Baca Juga: 672 Napi Lapas Sampit Dibebaskan Seusai Dapat Remisi Idul Fitri
Kemudian Lapas Kelas IIA Bangkinang sebanyak 905 orang dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 817 orang.
Untuk penerima RK II, WBP Lapas Kelas IIA Bengkalis menjadi yang terbanyak yaitu 10 orang. Disusul Rutan Kelas I Pekanbaru sebanyak 7 orang dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 6 WBP.
Dari 6.771 WBP yang menerima remisi tersebut, sebanyak 3.830 orang merupakan WBP kasus narkoba, sedangkan WBP kasus Tipikor yang mendapatkan remisi hanya 10 orang saja.
Dalam pemberian remisi ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau memastikan prosesnya berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam proses pemberian remisi ini, apabila terdapat kecurangan bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866,” ujarnya.
Jahari selanjutnya menjelaskan kondisi tingkat hunian WBP di Riau. Dia mengatakan bahwa per 01 Mei 2022, total warga binaan pemasyarakatan pada seluruh lapas/rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau adalah sebanyak 13.403 orang.
Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.300 orang, artinya telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 311 persen dari kapasitas yang seharusnya.
“Selamat bagi WBP yang mendapatkan remisi, semoga dapat memotivasi menjadi manusia yang lebih baik lagi. Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H juga buat kita semua. Mohon maaf lahir dan bathin,” tutup kakanwil.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Ikan Selais dan Kuah Batu: Kisah Persahabatan Manusia dan Ikan
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kampus Pemberi Gelar Doktor ke Raffi Ahmad Klaim Resmi Terdaftar di Kemenkumham RI
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu
-
Dirsamapta Polda Riau Apresiasi Polres Siak Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada
-
Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir