Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 28 April 2022 | 13:14 WIB
BBPOM Pekanbaru gerebek pabrik mie berformalin. [Rahmadi Dwi/Riauonline]

Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 tentang Pangan tahun 2021, Pasal 136 jo Pasal 75 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Load More