SuaraRiau.id - Dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tewas dalam baku tembak dengan Satgas Penegakan Hukum Damai Cartenz di Kabupaten Puncak, Papua pada Sabtu (23/4/2022)
Kedua anggota OPM yang tewas tersebut bernama Luki Murib dan Badaki Kogoya.
Kaops Damai Cartenz Kombes Muhammad Firman kepada Antara membenarkan dua anggota OPM tewas dalam baku tembak di sekitar jembatan Ilame, Kampung Erogama, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak.
"Memang benar dari laporan yang diterima kontak tembak pada hari Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul jam 04.58 WIT terjadi saat anggota sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran rumah warga," katanya dikutip dari Antara.
Kombes Firman mengatakan bahwa saat itu OPM menembaki anggota TNI sehingga terjadi baku tembak.
Kedua anggota OPM, Luki Murib dan Badaki Kogoya, dilaporkan sudah dimakamkan secara tradisional.
Anggota OPM Luki Murib adalah Panglima Lapangan Kodap III Kampung Ondugura berpangkat brigjen. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemakaman Marinir TNI yang Gugur di Papua
-
Pesan Terakhir Marinir Dwi sebelum Gugur Ditembak OPM: Ingatkan Kakak soal Sedekah
-
Diserang OPM, Marinir Tewas Lagi di Kabupaten Nduga Papua
-
Jenazah Prajurit Marinir TNI AL Praptu Mar Dwi Miftahul Dimakamkan di Lamongan
-
Lagi Pos Satgas Mupe Marinir di Nduga Papua Diserang, Satu Prajurit Tewas dan Satu Perwira Luka
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Promo Alfamart 1-15 Mei 2026, Diskon Sunscreen hingga Produk Makeup
-
Klasterisasi Pala Jadi Strategi PNM Perkuat Ekonomi Perempuan Berbasis Potensi Lokal
-
Pekanbaru Segera Kucurkan Beasiswa Rp10 M untuk Mahasiswa dan Tahfidz
-
Sawit Mitra Swadaya Riau Melemah, Harganya Turun Jadi Rp3.832 per Kg
-
Kejinya Ibu Tiri di Siak: Anak 6 Tahun Dihantam Kayu, Dilempar Bata hingga Meninggal