SuaraRiau.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng beberapa waktu lalu. Dalam perkara tersebut ada pejabat kementerian dan petinggi perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan dugaan mafia minyak goreng mendapat sorotan dan apresiasi sejumlah pihak. Lantaran di tengah kelangkaan minyak goreng, aparat berhasil mengamankan orang yang diduga 'bermain' di komoditas tersebut.
Pengamat hukum pidana Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda PhD berharap Kejagung mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng secara profesional dan tidak tebang pilih.
"Saya berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengusut secara tuntas setiap pihak yang terlibat," katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/4/2022).
Diketahui, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) CPO dan turunannya.
Empat tersangka itu yakni Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komissaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manajer PT Musim Mas berinisial PT.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah tindak pidana merupakan hal yang biasa sebagai potret penegakan hukum pidana, namun dalam kasus mafia minyak goreng, hal itu menjadi istimewa," tuturnya.
Menurutnya kasus itu menjadi istimewa karena adanya penetapan seorang pejabat sebagai pelaku dan perbuatan yang dilakukan berdampak besar bagi masyarakat, yaitu kelangkaan minyak goreng.
"Terlepas dari kedua hal tersebut, penegakan hukum pidana adalah hal yang memang seharusnya dilakukan apabila terjadi dugaan tidak pidana," katanya.
Ia berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengusut secara tuntas setiap pihak yang terlibat dan hukum tentu harus ditegakkan, namun prinsip atau azas praduga tak bersalah juga harus dijadikan pedoman dalam penegakan hukum.
Gede mengatakan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam kasus tersebut ketika proses hukum pidana sudah berjalan, sehingga sepenuhnya harus menyerahkan dan mempercayakan kasus itu kepada aparat penegak hukum.
"Sebaliknya, pemerintah juga harus kooperatif dalam pengusutan kasus mafia minyak goreng supaya kasus tersebut dapat diputus dengan adil, baik untuk pemerintah, masyarakat, maupun pelaku," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Wapres Maruf Minta Harga Minyak Goreng Bisa Kembali Normal
-
Termasuk Presiden Jokowi, Organisasi Masyarakat Sipil Somasi Sejumlah Pejabat Negara Terkait Minyak Goreng
-
Kasus Korupsi CPO Dirjen Kemendag, Kejagung Buka Peluang Jerat Korporasi Minyak Sawit jadi Tersangka
-
Kejagung Pertimbangkan Jerat Mafia Minyak Goreng dengan Hukuman Mati
-
Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat Termasuk Rumah Dirjen Kemendag
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
5 Jabatan Eselon II Pemprov Riau Belum Definitif, Begini Kata SF Hariyanto
-
Pascabencana, Relawan BRI Peduli Terjun Langsung Bersih-bersih Sekolah di Aceh Tamiang
-
Guru Besar UIR Nilai Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan Prinsip Konstitusi
-
Rencana Pembangunan Jembatan Melaka-Dumai Jadi Perbincangan
-
Komisi XII DPR Apresiasi Inovasi Teknologi PHR Menjaga Ketahanan Energi Nasional