SuaraRiau.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng beberapa waktu lalu. Dalam perkara tersebut ada pejabat kementerian dan petinggi perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan dugaan mafia minyak goreng mendapat sorotan dan apresiasi sejumlah pihak. Lantaran di tengah kelangkaan minyak goreng, aparat berhasil mengamankan orang yang diduga 'bermain' di komoditas tersebut.
Pengamat hukum pidana Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda PhD berharap Kejagung mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng secara profesional dan tidak tebang pilih.
"Saya berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengusut secara tuntas setiap pihak yang terlibat," katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/4/2022).
Diketahui, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) CPO dan turunannya.
Empat tersangka itu yakni Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komissaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manajer PT Musim Mas berinisial PT.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah tindak pidana merupakan hal yang biasa sebagai potret penegakan hukum pidana, namun dalam kasus mafia minyak goreng, hal itu menjadi istimewa," tuturnya.
Menurutnya kasus itu menjadi istimewa karena adanya penetapan seorang pejabat sebagai pelaku dan perbuatan yang dilakukan berdampak besar bagi masyarakat, yaitu kelangkaan minyak goreng.
"Terlepas dari kedua hal tersebut, penegakan hukum pidana adalah hal yang memang seharusnya dilakukan apabila terjadi dugaan tidak pidana," katanya.
Ia berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengusut secara tuntas setiap pihak yang terlibat dan hukum tentu harus ditegakkan, namun prinsip atau azas praduga tak bersalah juga harus dijadikan pedoman dalam penegakan hukum.
Gede mengatakan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam kasus tersebut ketika proses hukum pidana sudah berjalan, sehingga sepenuhnya harus menyerahkan dan mempercayakan kasus itu kepada aparat penegak hukum.
"Sebaliknya, pemerintah juga harus kooperatif dalam pengusutan kasus mafia minyak goreng supaya kasus tersebut dapat diputus dengan adil, baik untuk pemerintah, masyarakat, maupun pelaku," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Wapres Maruf Minta Harga Minyak Goreng Bisa Kembali Normal
-
Termasuk Presiden Jokowi, Organisasi Masyarakat Sipil Somasi Sejumlah Pejabat Negara Terkait Minyak Goreng
-
Kasus Korupsi CPO Dirjen Kemendag, Kejagung Buka Peluang Jerat Korporasi Minyak Sawit jadi Tersangka
-
Kejagung Pertimbangkan Jerat Mafia Minyak Goreng dengan Hukuman Mati
-
Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat Termasuk Rumah Dirjen Kemendag
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien