SuaraRiau.id - Pernyataan Sekjen PAN Eddy Soeparno soal Ade Armando di Twitter berbuntut panjang. Pihak Ade Armando membuat somasi dan mempolisikan politisi PAN tersebut.
Terkait itu, Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan partainya telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi laporan kuasa hukum Ade Armando.
"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Saleh dikutip dari Antara, Rabu (20/4/2022).
Hal itu dikatakannya terkait langkah kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi terhadap Sekjen PAN yang juga anggota Fraksi PAN DPR RI Eddy Soeparno terkait pernyataannya di akun Twitter miliknya.
Saleh justru merasa aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan dilakukan pada malam hari. Padahal sebelumnya sudah bicara somasi kemana-mana, seperti antiklimaks saja," ujarnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI itu mengatakan Eddy Soeparno sebagai anggota DPR RI mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat.
"Selanjutnya tindakan seorang anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi Pasal 224 UU MD3. Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas, itu akan menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," katanya.
Menurut dia, segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan Eddy Soeparno sebagai anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi, merupakan bentuk fungsi pengawasan yang dilindungi undang-undang.
Dia menjelaskan anggota DPR RI dimanapun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan.
"Itulah kenapa di UU MD3 tidak disebut spesifik anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPR," katanya.
Saleh mengatakan PAN akan menggunakan hak konstitusional untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial. (Antara)
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Berita Alasan Kehadiran Ade Armando hingga Babak Belur di Gedung DPR-RI Sudah Terjawab?
-
Sebut Ayat Alquran Mengharuskan Muslim Perangi Kafir, Ade Armando: Bukan untuk Membunuh!
-
Tak Gentar! PAN Siap Hadapi Laporan Ade Armando Ke Polisi Soal Cuitan Eddy Soeparno
-
Makin Panas! PAN Ancam Laporkan Balik Kubu Ade Armando Termasuk Muannas ke Polisi
-
Selain Laporkan Sekjen PAN ke Polisi, Ade Armando Juga Akan Buat Laporan ke MKD
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Buyback Saham Jadi Langkah Strategis BRI Perkuat Kepercayaan Investor dan Dukung SDM Perseroan
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 100 Juta, Pas buat Pemula atau Keluarga Muda
-
Dermaga 1 Pelabuhan Roro Bengkalis Ditutup hingga 15 Desember 2025
-
6 Mobil Bekas 70 Jutaan Rekomendasi Terbaik untuk Anak Muda dan Wanita Karier
-
3 Suzuki Ertiga Matic Bekas 2025, Mobil Pilihan Keluarga dengan Harga Bersahabat