Kemudian guru melakukan interogasi terhadap kedua murid dan salah seorang murid inisial R mengatakan bahwa pelaku pembakaran tersebut adalah AW.
Namun tersangka AW keluar lagi dari ruang guru dan kembali mengambil bekas minuman teh pucuk yang ada di dalam tong sampah dan mengisi kembali dengan BBM selanjutnya tersangka AW mencari guru tersebut dan tersangka menyiramkan BBM tersebut kepada guru bernama A.
Ketika Tersangka AW mengambil korek api dari dalam sakunya, guru yang bernama A melarikan diri ke ruang guru dan sembunyi di dalam ruangan bimbingan konseling, sehingga tersangka AW tidak dapat masuk ke dalam ruangan tersebut.
Melihat kejadian itu, kemudian guru lain berusaha mengamankan tersangka AW.
"Terhadap tersangka AW dipersangkakan Pasal 187 KUHP jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya
-
Demi Kuota Bimbel Tahun Depan, Orang Tua di Yogyakarta Rela Antre sejak Dini Hari hingga Menginap
-
Staf Menhut Raja Juli Mangkir! KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus Suap
-
KPK Panggil Stafsus Menhut Andi Saiful Haq, Usut Misteri Amplop Bupati Kuansing
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadir Makin Meriah, BRImo Siapkan Beragam Keseruan
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya
-
Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer