SuaraRiau.id - Jajaran Polda Riau berhasil mengungkap penimbunan solar oplosan di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru pada Kamis (7/4/2022).
Polisi menemukan 30.000 liter BBM Solar di gudang penyimpanan. Pengungkapan penimbunan BBM tersebut di tengah kelangkaan solar yang terjadi di berbagai daerah.
Pengungkapan itu berdasarkan informasi tentang kegiatan penyalahgunaan BBM berupa menirukan atau memalsukan jenis solar.
Informasi tersebut diterima Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Sabtu, 2 April 2022.
"Gudang ini berencana memalsukan BBM Jenis Solar dengan melakukan oplos (kolab) antara minyak jenis solar murni dengan minyak mentah (minyak jambi) yang kemudian dijual dengan harga bahan bakar minyak solar industri kepada perusahaan industri (Pabrik dan Perusahaan di Riau)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.cim, Kamis (7/4/2022).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh tersebut dan tim menemukan satu tempat penyimpanan BBM solar milik tersangka berinsial FG.
"Saat dilakukan penggeledahan dan penggerebekan, petugas hanya menemukan satu orang penjaga gudang tersebut inisial RM," terang Narto.
Menurut keterangan pelaku, ia hanya ditugaskan untuk menjaga gudang tersebut dan akan diberi upah Rp 500 ribu untuk satu minggu. Sedangkan rekannya satu lagi yang ikut menjaga sedang off.
"Untuk pemilik gudang inisial FG kita tetapkan sebagai DPO. Pelaku disangkakan pasal Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda 60 miliar," pungkasnya.
Bunyi pasalnya, setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Adapun modusnya, meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan tertentu.
Pelaku melakukan oplos antara BBM solar dengan minyak mentah yang berasal dari Jambi yang kemudian dijualkan dengan harga bahan bakar minyak solar industri.
Berita Terkait
-
Heboh Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Komisi XIII DPR: Usut Tuntas!
-
Nostalgia Bebek Modern: Pesona Kembaran Honda Supra X yang Siap Tantang Raja Jalanan
-
9 Kuliner Khas Lezat Pekanbaru yang Bikin Wisatawan Jatuh Hati
-
Menikmati Lupis di Warung Lintau Pekanbaru, Cita Rasa Tak Terlupakan
-
Menikmati Hidangan Istimewa dan Kuah Gurih di Sup Tunjang Pertama Pekanbaru
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025