SuaraRiau.id - Kasus video syur Dea Onlyfans memasuki babak baru. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap konten video dan gambar bugil mahasiswi asal Malang, Jawa Timur tersebut.
Setidaknya ada 76 video dan foto bugil yang disimpan Dea Onlyfans pada akun Google Drive milik Dea Onlyfans.
Tak hanya itu, salah satu pelanggan konten vulgar Dea Onlyfans ternyata adalah seorang pelawak terkenal yang bernisial M.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, video dan foto tanpa busana tersebut merupakan konten yang sengaja diperjualbelikan Dea Onlyfans melalui akun Google Drive.
“Dari Google Drive kami identifikasi ada 76 video dan masih banyak lagi gambar-gambar tanpa busana,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/4/2022).
Namun, Auliansyah belum bisa memberi keterangan dengan jelas siapa saja pembeli konten-konten tersebut. Ia hanya menyebutkan salah satu pembelinya merupakan seorang komedian ternama berinisial M.
Menurut keterangan, komedian M membeli konten-konten pornografi tersebut langsung dari Dea Onlyfans tanpa perantara.
“Dari beberapa orang tersebut kami analisa ada satu orang seorang komedian terkenal dengan inisial M. Komedian terkenal inisial M itu membeli video tersebut, nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu,” jelasnya.
Seperti diketahui, Dea secara resmi dinyatakan terjerat kasus bisnis pornografi, sebab dirinya memperjualbekikan video asusila dan foto fulgar lewat situs berbayar Onlyfans.
Menurut hasil penyelidikan, Dea teridentifikasi membuat konten fulgar di salah satu lokasi, tepatnya di kota Malang.
Polisi menuturkan, selain terjerat pidana kasus pornografi, Dea juga dinyatakan melanggar Undang-Undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 10 junto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dea telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pornografi karena telah memperjualbelikan, membuat dan mengunggah video dan foto asusila tersebut pada situs Onlyfans.
Berita Terkait
-
Dea OnlyFans Diancam Sopir Taksol saat Mau Ikut Aksi Kamisan di Depan Istana, Siskaeee Murka: Kudu Dikasih Paham!
-
Misteri Kematian Siswi di Gorontalo Utara: Ditemukan Tanpa Busana di Perkebunan
-
Choi Hyun Wook Tak Sengaja Bagikan Foto Tanpa Busana, Agensi: No Comment
-
Cara Simpan Archive Insta Story ke Google Drive, Amankan Sebelum Dihapus Instagram!
-
Apa Fungsi Google Drive Offline? Lengkap Cara Menggunakannya
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025