SuaraRiau.id - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat pada Senin (4/4/2022).
Adapun vonis hukuman mati diberikan kepada Herry Wirawan usai Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan pengajuan banding oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Herry Wirawan mendapat vonis mati tersebut lebih berat dibandingkan hukuman sebelumnya, yaitu penjara seumur hidup.
Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Dr H Herri Swantoro menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum dengan menghukum Herry Wirawan dengan pidana mati.
Hakim menyatakan perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah menurut Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara itu, banding diajukan JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 21 Februari 2022 lalu.
Jaksa penuntut umum menilai hukuman mati layak diberikan kepada Herry Wirawan atas perbuatannya memerkosa 13 remaja putri yang merupakan santrinya.
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana dikutip Hops.id--jaringan Suara.com.
Sebelumnya, Herry Wirawan sempat memohon kepada JPU agar tidak divonis hukuman mati. Ia meminta agar diberikan kesempatan untuk mengurus dan membesarkan anaknya-anaknya.
"Kemudian dia juga mengatakan minta diberi keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," tutur Rika.
Berita yang memuat vonis hukuman mati Herry Wirawan rupaya disambut positif di Amerika Serikat. Kabar ini diposting oleh @nypost di Twitter pada 4 April, 2022 dengan tajuk ‘Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada guru karena memperkosa 13 siswa’.
Postingan tersebut mendapat komentar positif.
“Luar biasa. Kami berharap kami juga melakukan hal yang sama di sini (Amerika)”, ujar salah satu akun.
Tag
Berita Terkait
-
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Divonis Mati, KPAI: Adilkah untuk Korban?
-
Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Divonis Mati, Cak Imin: Ini Sebagai Efek Jera Dan Semoga Jadi Yang Terakhir
-
8 Fakta Kejahatan Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati
-
Predator Santriwati, Herry Wirawan Divonis Mati Serta Harta Miliknya Dirampas Negara untuk Korban
-
Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Dihukum Mati
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Heboh Video Bentrokan di Lahan Sawit Rokan Hulu, Sejumlah Orang Luka-luka
-
Ajukan Kredit Mobil Tanpa Ribet, BRI KKB Bisa Diakses Digital Melalui BRImo
-
Bank Rakyat Indonesia Ajak Nasabah Tangkap Peluang Bisnis Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Tata Kelola Aset Negara Demi Masa Depan Generasi Bangsa