SuaraRiau.id - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat pada Senin (4/4/2022).
Adapun vonis hukuman mati diberikan kepada Herry Wirawan usai Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan pengajuan banding oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Herry Wirawan mendapat vonis mati tersebut lebih berat dibandingkan hukuman sebelumnya, yaitu penjara seumur hidup.
Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Dr H Herri Swantoro menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum dengan menghukum Herry Wirawan dengan pidana mati.
Hakim menyatakan perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah menurut Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara itu, banding diajukan JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 21 Februari 2022 lalu.
Jaksa penuntut umum menilai hukuman mati layak diberikan kepada Herry Wirawan atas perbuatannya memerkosa 13 remaja putri yang merupakan santrinya.
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana dikutip Hops.id--jaringan Suara.com.
Sebelumnya, Herry Wirawan sempat memohon kepada JPU agar tidak divonis hukuman mati. Ia meminta agar diberikan kesempatan untuk mengurus dan membesarkan anaknya-anaknya.
"Kemudian dia juga mengatakan minta diberi keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," tutur Rika.
Berita yang memuat vonis hukuman mati Herry Wirawan rupaya disambut positif di Amerika Serikat. Kabar ini diposting oleh @nypost di Twitter pada 4 April, 2022 dengan tajuk ‘Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada guru karena memperkosa 13 siswa’.
Postingan tersebut mendapat komentar positif.
“Luar biasa. Kami berharap kami juga melakukan hal yang sama di sini (Amerika)”, ujar salah satu akun.
Berita Terkait
-
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Divonis Mati, KPAI: Adilkah untuk Korban?
-
Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Divonis Mati, Cak Imin: Ini Sebagai Efek Jera Dan Semoga Jadi Yang Terakhir
-
8 Fakta Kejahatan Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati
-
Predator Santriwati, Herry Wirawan Divonis Mati Serta Harta Miliknya Dirampas Negara untuk Korban
-
Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Dihukum Mati
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Aura Farming Dikha, si Anak Pacu Jalur yang Bikin Budaya Riau Dikenal Dunia
-
BRI Salurkan BSU Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja dalam 3 Tahap
-
5 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan: Performa Gahar, Terbaik buat Aktivitas Harian
-
7 Kipas Angin Portable untuk Anak Kos: Auto Usir Gerah, Praktis Dibawa Kemana-mana
-
Review Sepatu New Balance 860, Investasi untuk Performa Lari Terbaikmu