SuaraRiau.id - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat pada Senin (4/4/2022).
Adapun vonis hukuman mati diberikan kepada Herry Wirawan usai Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan pengajuan banding oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Herry Wirawan mendapat vonis mati tersebut lebih berat dibandingkan hukuman sebelumnya, yaitu penjara seumur hidup.
Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Dr H Herri Swantoro menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum dengan menghukum Herry Wirawan dengan pidana mati.
Hakim menyatakan perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah menurut Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara itu, banding diajukan JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 21 Februari 2022 lalu.
Jaksa penuntut umum menilai hukuman mati layak diberikan kepada Herry Wirawan atas perbuatannya memerkosa 13 remaja putri yang merupakan santrinya.
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana dikutip Hops.id--jaringan Suara.com.
Sebelumnya, Herry Wirawan sempat memohon kepada JPU agar tidak divonis hukuman mati. Ia meminta agar diberikan kesempatan untuk mengurus dan membesarkan anaknya-anaknya.
"Kemudian dia juga mengatakan minta diberi keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," tutur Rika.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Divonis Mati, KPAI: Adilkah untuk Korban?
-
Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Divonis Mati, Cak Imin: Ini Sebagai Efek Jera Dan Semoga Jadi Yang Terakhir
-
8 Fakta Kejahatan Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati
-
Predator Santriwati, Herry Wirawan Divonis Mati Serta Harta Miliknya Dirampas Negara untuk Korban
-
Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Dihukum Mati
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD