SuaraRiau.id - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat pada Senin (4/4/2022).
Adapun vonis hukuman mati diberikan kepada Herry Wirawan usai Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan pengajuan banding oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Herry Wirawan mendapat vonis mati tersebut lebih berat dibandingkan hukuman sebelumnya, yaitu penjara seumur hidup.
Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Dr H Herri Swantoro menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum dengan menghukum Herry Wirawan dengan pidana mati.
Hakim menyatakan perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah menurut Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara itu, banding diajukan JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 21 Februari 2022 lalu.
Jaksa penuntut umum menilai hukuman mati layak diberikan kepada Herry Wirawan atas perbuatannya memerkosa 13 remaja putri yang merupakan santrinya.
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana dikutip Hops.id--jaringan Suara.com.
Sebelumnya, Herry Wirawan sempat memohon kepada JPU agar tidak divonis hukuman mati. Ia meminta agar diberikan kesempatan untuk mengurus dan membesarkan anaknya-anaknya.
"Kemudian dia juga mengatakan minta diberi keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," tutur Rika.
Berita yang memuat vonis hukuman mati Herry Wirawan rupaya disambut positif di Amerika Serikat. Kabar ini diposting oleh @nypost di Twitter pada 4 April, 2022 dengan tajuk ‘Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada guru karena memperkosa 13 siswa’.
Postingan tersebut mendapat komentar positif.
“Luar biasa. Kami berharap kami juga melakukan hal yang sama di sini (Amerika)”, ujar salah satu akun.
Tag
Berita Terkait
-
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Divonis Mati, KPAI: Adilkah untuk Korban?
-
Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Divonis Mati, Cak Imin: Ini Sebagai Efek Jera Dan Semoga Jadi Yang Terakhir
-
8 Fakta Kejahatan Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati
-
Predator Santriwati, Herry Wirawan Divonis Mati Serta Harta Miliknya Dirampas Negara untuk Korban
-
Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Dihukum Mati
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit dan DPK Tetap Tinggi, BRI Sebut Kepercayaan Publik Terjaga
-
PNM dan KPPPA Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Pemberdayaan Perempuan di Bajawa
-
BRI Fokus Perkuat Fundamental di Tengah Wacana Buyback Saham BUMN
-
Cerita 6 Tahanan Kejari Pekanbaru Kabur Jelang Sidang, Dua Masih Buron
-
Pekanbaru Hadirkan Parkir Gratis selama 3 Hari: Mal hingga Rumah Sakit