SuaraRiau.id - Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Senin (4/4/2022).
Fakarich diketahui tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB. Kedatangannya hampir luput dari peliputan wartawan yang tengah mewawancarai Razman Arif Nasution.
"Iya benar (Fakarich)," kata Whisnu dikutip dari Antara, Senin (4/4/2022).
Fakarich diketahui merupakan guru trading Binomo, Indra Kenz yang kini telah ditahan.
Mentor afiliator Binomo itu datang ditemani sejumlah rekannya, menggunakan kaos lengan panjang warna hitam.
Fakarich tak memberikan komentar apapun saat ditanya oleh wartawan ketika masuk ke Gedung Bareskrim Polri.
Fakarich diperiksa terkait Indra Kenz, tersangka penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo.
Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin (21/3/2022) dan Kamis (31/3/2022). Penyidik lantas menerbitkan surat perintah pemeriksaan disertai dengan membawa paksa.
Namun, hari ini Fakarich tiba di Bareskrim Polri tanpa dijemput penyidik. Saat hal ini dikonfirmasi kepada Dirtipideksus Polri belum memberikan jawaban.
Penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich. Indra Kenz menghilangkan ponsel miliknya. Penyidik masih memerlukan untuk mengambil keterangan Fakarich terkait peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.
Selain itu, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Sementara itu, Briand Edgar dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juchto Pasal 55 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Terungkap! Begini Cara Kapten Vincent Ajak Korban Gabung Binary Option Oxtrade
-
Cerita Indra Kenz Pernah Ingin Bunuh Diri Gegara Tertipu Investasi Bodong
-
Profil Brian Edgar Nababan Manajer Binomo yang Resmi Jadi Tersangka, Pernah Kuliah di Rusia
-
Manajer Aplikasi Binomo Brian Edgar Nababan Ditetapkan Tersangka, Susul Indra Kenz
-
Intip Harta Kekayaan Kapten Vincent yang Dipolisikan, Punya Pesawat Pribadi
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan
-
Menhut Raja Juli Belum Kembalikan Semua Uang Amplop dari Suhardiman Amby
-
Momen Band Inggris, FUR Pose di Gerbang Emas Pekanbaru, Netizen: FUR-wodadi
-
Pejabat Kemenhut Disebut Terima 12.500 Dolar Singapura dari Suhardiman Amby