SuaraRiau.id - Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihak kepolisian segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan, jika selesai tersangka akan ditahan," ujar Taufan kepada Antara, Minggu (3/4/2022).
Ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, Polda Sumatera Utara (Sumut) datang ke Komnas HAM. Kedatangan tersebut untuk koordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia itu.
Kepada Tim Polda Sumut, Komnas HAM memberitahu semua rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.
Pada awalnya, Taufan mengaku kaget karena pihak kepolisian belum juga menahan delapan orang tersebut meskipun sudah berstatus tersangka. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada.
"Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya," ujar dia.
Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek hak asasi manusia tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan.
"Kita tidak boleh membiarkan kasus ini. Karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang," kata Taufan.
Komnas HAM juga sempat mempertanyakan proses tersebut, karena sejak awal lembaga itu telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polda Sumut.
Ia mengatakan Komnas HAM saat ini masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumut terutama terkait penahanan delapan tersangka.
Komnas HAM mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Alami Trauma, Takut Lihat Sosok Tinggi Besar
-
Komnas HAM: Tidak Boleh Tuduh Orang PKI Tanpa Proses Peradilan
-
Tak Ada Dosa Warisan, Komnas HAM Apresiasi Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Terbit Rencana Perangin Angin Dicecar 52 Pertanyaan
-
Kala Puluhan PMI Ilegal di Polda Sumut Dipulangkan ke Daerah Asal
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Kabut Asap Kepung Tembilahan: Ratusan Warga Terserang ISPA, Siswa Pakai Masker
-
Kabut Asap Mereda, Siswa di Pekanbaru Kembali Masuk Sekolah Besok
-
Dear Petani Swadaya, Harga Sawit Riau Pekan Ini Rp3.885 per Kg
-
Jembatan Siak IV Pekanbaru Dipenuhi Pedagang, Bahayakan Pengguna Jalan
-
BRI dan Syailendra Capital Ungkap Peluang Investasi Syariah di Paruh Kedua 2026