SuaraRiau.id - Ramadhan telah tiba dan disambut suka cita umat Muslim segala penjuru dunia, termasuk Indonesia. Aktivitas selama Ramadhan pun dipenuhi dengan ibadah dan menghindarkan diri berbuat dosa.
Sebagai pengingat selama berpuasa, ada beberapa aktivitas yang membatalkan puasa di antaranya memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung.
Aktivitas itu seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwuduk) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut.
Kemudian muntah yang dilakukan dengan sengaja, mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa, berhubungan badan (hubungan seksual) dan keluarnya mani dengan sengaja (onani) atau masturbasi, atau kaluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.
Lalu apakah hukum memeluk dan mencium pasangan suami istri saat berpuasa? Mengutip laman resmi Muhammadiyah.or.id, ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa.
Dalam penjelasan tersebut, sesuai dengan hadis Nabi SAW dari Aisyah, ia berkata, “Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika beruasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium (istri saya), lalu saya datang kepada Nabi Muhammad SAW dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi SAW balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi SAW menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Artinya berciuman tidak membatalkan puasa.
Keluarnya mani dengan tidak sengaja, seperti keluar mani karena saling pandang atau saling bersentuhan antara lawan jenis secara tidak sengaja atau keluarnya mani karena menghayal, tidak membatalkan puasa.
Termasuk hal yang tidak membatalkan puasa adalah keluarnya mani karena mimpi basah. Ini sudah menjadi ijmak para fukaha. Imam an-Nawawi menegasakan, “Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya.”
Nah, begitu penjelasannya ya. Semoga puasa Ramadhan ini semua diberi keberkahan yang berlimpah.
Berita Terkait
-
Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal, Mana Lebih Utama? Ini Kata Ulama
-
Keutamaan Puasa Syawal 6 Hari yang Disebut Geni Faruk Seperti Setahun Berpuasa, Benarkah?
-
Kekayaan Danilla Riyadi: Penyanyi Kondang yang Pilih Menikah Sederhana di KUA
-
Profil Satryo Rizqi Ramadhan: Suami Danilla Riyadi Punya Pendidikan Mentereng
-
Iqbaal Ramadhan Napak Tilas ke Sekolah SD, Teringat Saat Jadi Korban Bully
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak