SuaraRiau.id - Salah satu pemeran pria di kasus video Dea OnlyFans tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pria bernama Dicky tidak mengetahui bahwa video asusilanya telah diunggah ke situs OnlyFans.
Pemeran pria tersebut diperiksa pihak Kepolisian selama kurang lebih enam jam dengan dicecar 28 pertanyaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan bahwa Dicky tidak bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang ITE dan pornografi.
Diketahui, Dicky menerima panggilan polisi pada Sabtu, 2 April 2022 sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Kalau tadi hasil pemeriksaan, dia mengatakan bahwa itu untuk konsumsi mereka saja. Jadi tidak ada niat untuk menyebarkan, jadi ketika si Dea itu menyebarkan dia tidak tahu dan hasil itu dinikmati oleh Dea saja," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (2/4/2022).
Seperti diketahui, kasus Dea OnlyFans ini mulai mencuat dan diketahui publik setelah penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap sang konten kreator di kediamannya, Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022).
Mengutip Hops.id--jaringan Suara.com, Dea menjual berbagai foto dan video asusilanya secraa bebas kepada para subcribernya dengan tarif tertentu untuk mendapatkan uang.
Tidak tanggung-tanggung menurut pengakuannya, penghasilan Dea OnlyFans dalam satu bulan bisa berpuluh-puluh juta rupiah.
Sebelum penangkapan itu dilakukan, beberapa kali Dea OnlyFans juga turut mengisi beberapa acara podcast YouTube milik salah seorang artis dan di beberapa saluran televisi
Tidak jauh-jauh, pembicaraan mereka dalam wawancara tersebut adalah seputar dunia OnlyFans yang sedang ia geluti saat ini.
Selain itu, Dea OnlyFans dinyatakan oleh pihak kepolisian tidak melakukan jaringan prostitusi online misalnya open BO kepada para lelaki peminatnya.
Namun meski demikian, Dea OnlyFans selain menjual foto, video yang ia produksi adalah hasil video asli dia yang sedang bermain seks dengan lawan mainnya.
“Belum ada open BO. Jadi dia memang main, lalu divideokan. Kemudian disimpan di satu tempat penyimpanannya lalu secara berkala dia kirimkan ke akun OnlyFans-nya yang sudah kita sita,” kata Aulia di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Berita Terkait
-
Cari Lawan Main Lain, Polisi Bakal Periksa Google Drive Berisi Video Dea OnlyFans
-
Polisi Sita Google Drive Berisi Video Dea OnlyFans Bersama Kekasihnya
-
Lelaki dalam Video Dea OnlyFans Tak Bisa Dijerat UU ITE dan UU Pornografi
-
Pemeran Pria dalam Video Porno Dea OnlyFans Dicecar 28 Pertanyaan Penyidik
-
Usai Diperiksa, Pemeran Pria pada Video Asusila Dea OnlyFans Bungkam
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Program MBG Mendukung Perkembangan Ekonomi Lokal yang Berkelanjutan
-
BRI Gelar RUPSLB, Berikut Wajah Baru di Jajaran Direksi & Komisaris
-
BRI Bagi Dividen Interim 2025, Cek Jadwal dan Besarannya di Sini
-
Gercep! BRI Banjiri Bantuan Darurat untuk Puluhan Lokasi di Sumatra
-
Antisipasi Libur Panjang, BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Nataru 2025/2026