SuaraRiau.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan awal Ramadhan jatuh pada hari Minggu 3 April 2022.
Pengumuman penetapan 1 Ramadhan 2022 langsung disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang isbat pada Jumat (1/4/2022) malam.
Sementara itu, diketahui Muhammadiyah jauh-jauh hari sudah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada Sabtu (2/3/2022) besok.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam untuk menjadikan perbedaan penetapan awal puasa Ramadhan sebagai rahmat dan tidak mengurangi sedikitpun arti kebersamaan.
"Sebagian saudara kita di Muhammadiyah yang akan memulai puasanya esok hari, Sabtu. (Perbedaan) tidak mengurangi arti kebersamaan kita. Kita boleh berbeda tetapi kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan kita," ujar Ketua MUI Abdulah Jaidi dikutip dari Antara, Jumat (1/4/2022).
Jaidi juga mengajak untuk menjadikan momentum Ramadhan ini sebagai momentum kebersamaan untuk menghindari segala perselisihan dan perbedaan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Karena, kata dia, perbedaan yang ada adalah membawa rahmat selama mengacu pada bagaimana menyatukan hati dan bersama-sama dalam membangun bangsa dan negara.
"Terutama di saat kita melaksanakan ibadah yang maha suci, ibadah Ramadhan yang penuh rahmat ini," ujar Jaidi.
Dia juga mengajak seluruh umat Muslim agar mengisi Ramadhan dengan berbagai amal kebaikan demi meningkatkan kesalehan diri dan kesalehan sosial.
"Sehingga Ramadhan tahun ini akan mempunyai makna yang khusus dalam hidup dan kehidupan kita," terang Jaidi.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Sabtu (2/4/2022) berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal.
Adapun Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi jatuh pada Minggu (3/4/2022), usai diputuskan melalui sidang isbat pada Jumat. Keputusan ini serupa dengan yang diterbitkan PBNU yang memutuskan 1 Ramadhan pada Minggu.
"Secara mufakat bahwa 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada hari Ahad (Minggu) 3 April 2022," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut menyatakan bahwa dari 101 titik pemantauan hilal yang tersebar di Indonesia melaporkan bahwa mereka nihil melihat hilal.
Berdasarkan hasil pemantauan hilal dari 101 titik di 34 provinsi tidak melihat hilal sesuai prasyarat yang ditetapkan MABIMS yakni ketinggian hilal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat.
Berita Terkait
-
Contoh Kultum Ramadhan Singkat Bertema Tujuan Puasa, Dapat Meningkatkan Iman dan Ketaqwaan
-
1 Ramadhan 1443 Hijriah Hari Minggu, Menag Minta Umat Islam Jaga Keamanan dan Ketertiban NKRI
-
Bacaan Niat Puasa Ramadhan untuk Sebulan Apakah Boleh? Simak Hukumnya Menurut Beberapa Mazhab
-
Alasan Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 2022 Jatuh Pada 3 April
-
Pemerintah Resmi Umumkan 1 Ramadhan Jatuh pada Hari Minggu 3 April 2022
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026
-
Karhutla di Pelalawan Capai 300 Hektare, Indragiri Hulu Lebih Luas
-
Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan
-
Pemkab Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA 3 Komunitas Adat