Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 31 Maret 2022 | 16:57 WIB
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan mahasiswi. [Defri Candra/Riauonline]

Diketahui, Syafri Harto divonis bebas lantaran tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya dan dibebaskan dari segala tuntutan yang menjeratnya.

Load More