Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:26 WIB
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Polda Riau telah mengamankan pelaku, Jumat dini hari. (foto: Antara)

Setelah penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi, polisi akhirnya meringkus pelaku. Selain itu, diamankan pula barang bukti yang mendukung aksi kejahatannya seperti senapan angin.

Namun pada saat mencari barang bukti, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki.

Atas perbuatannya, H disangkakan atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga: Guru Ngaji Tewas Dibegal di Way Kanan, Polda Lampung Ikut Cari Pelaku

Load More