Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 24 Maret 2022 | 09:40 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Pixabay/B-A)

RS ditangkap tim opsnal narkoba bersama dengan TP, yang diduga sebagai pengantar barang atau kurir. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukuman.

"Kita mengamankan barang bukti sabu seberat 7,71 gram, uang Rp 1,4 juta yang diduga sebagai hasil penjualan, sepeda motor yang digunakan, beberapa handphone dari ketiga tersangka ini," sebutnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 junto pasal 112 tahun 2009, Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Load More