Menuntut terdakwa hanya dengan ketentuan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan apalagi Majelis Hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag) terhadap dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, mengkonfirmasi sidang KM 50 yang dilakukan di pengadilan negeri Jakarta Selatan hanyalah sidang dagelan yang menghasilkan putusan sesat dan menyesatkan.
Keempat, putusan lepas (onslag) terhadap dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum dan keadilan telah mati. Meskipun demikian, kami akan terus melakukan pengawalan dan menyampaikan tuntutan untuk dilakukan proses ulang kasus ini baik setelah rezim ini berganti atau kalaupun rezim pengganti juga tetap berbuat zalim kami akan tetap terus melakukan tuntutan hingga di pengadilan akhirat.
"Kami memohon kepada Allah SWT agar semua yang terlibat dalam pembunuhan 6 laskar FPI dan melegitimasi kejahatan pembunuhan melalui proses hukum dagelan, agar diturunkan azab pedih di dunia jika tidak segera bertaubat dan menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya. Sementara di akhirat, semoga Allah SWT memberikan azab yang pedih di neraka," tegas Khozinudin.
Berita Terkait
-
Vonis Lepas Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH: Majelis Hakim PN Jaksel Harus Dievaluasi
-
LBH: Vonis Bebas Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Menambah Daftar Impunitas Kebrutalan Polisi
-
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Denny Siregar Bergembira Sampai Buat Karangan Bunga
-
Dua Polisi Penembak Mati Laksar FPI Bebas, Legislator Gerindra Kaget Sekaligus Prihatin
-
Dua Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, Henry Yosodiningrat: Alhamdulillah
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Warga Kecewa Penegakan Hukum Berujung Kapolsek di Riau Dicopot, Harus Viral Dulu?
-
Profil SMP Islamic Center Siak, Disorot usai Siswa Meninggal Kena Ledakan saat Praktik
-
Kapolsek Panipahan Dicopot Imbas Insiden Warga Serbu Rumah Diduga Bandar Narkoba
-
Aksi Warga Rohil di Rumah Terduga Bandar Narkoba Reda, Publik Sindir Kinerja Aparat
-
Jadi Penentu, PSPS Pekanbaru Siap Balas Kekalahan Hadapi Persikad Depok