Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 17 Maret 2022 | 18:20 WIB
Atta Halilintar mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/3/2022). [Suara.com/Yoga]

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Antara)

Load More