SuaraRiau.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru menetapkan aturan tegas bagi masyarakat yang sembarangan membuang sampah.
DLHK akan mendenda maksimal Rp5 juta bagi yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu.
"Untuk mengawal hal itu bahkan DLHK kini mengaktifkan kembali tim penegakan hukum pada setiap kecamatan guna memantau pembuang sampah ilegal," kata Kepala DLHK Pekanbaru, Hendra Afriyadi, di Pekanbaru, Riau, Selasa.
Ia mengatakan tim ini sudah mulai aktif sejak pekan kemarin jumlahnya 15 orang yang tugasnya mengawasi di 15 kecamatan yang ada di Pekanbaru.
Tim ini bertugas mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat atau di luar yang telah ditentukan. Mereka juga memberikan sanksi terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, ada sanksi denda teguran hingga denda berdasarkan jumlah berat sampah yang mereka buang. Denda berkisar dari Rp250.000 hingga Rp5 juta tergantung kubikasi sampah.
"Sanksinya bagi yang kedapatan melanggar akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa denda," katanya.
Ia tidak menampik saat ini masih banyak didapati tumpukan sampah di pinggir ruas jalan utama maupun pemukiman warga.
"Sampah sebenarnya sudah diangkut pihak ketiga atau operator pengangkutan sampah. Namun masyarakat kembali membuang di tempat yang sama ketika sampah sudah diangkut. Jadi kesannya sampah yang ada tidak diangkut," katanya.
Baca Juga: Warga Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Kena Denda Rp5 Juta
Menurutnya, perilaku masyarakat Pekanbaru yang tidak disiplin pada pembuangan sampah, mengakibatkan kota itu kesulitan dalam hal penanganan pengangkutan sampah sehingga terlihat tetap jorok walau pengelolaan angkutan sudah dilakukan pihak ketiga. (antara)
Berita Terkait
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Sold Out, 15.080 Pelari Siap Ramaikan Pekanbaru
-
Sampah dan Dosa Kecil yang Dianggap Biasa
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan
-
Stop Buang Sampah di Jalan, Kesadaran itu Perlu!
-
Tragedi Lansia di Pekanbaru: Ketika 'Mantan Keluarga' Rancang Skenario Maut Demi Harta
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu