Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 14 Maret 2022 | 11:17 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pembegalan. [Shutterstock]

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, katanya. (Antara)

Load More