Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 07 Maret 2022 | 19:49 WIB
Pelaku jambret di Pekanbaru ditangkap jajaran Polsek Tampan. [Rahmadi Dwi/Riauonline]

SuaraRiau.id - Dua penjambret handphone milik ibu rumah tangga (IRT) ditangkap jajaran Polsek Tampan Pekanbaru pada Minggu (6/3/2022).

Aksi penjambretan HP emak-emak terjadi di Perumahan Unri, tepatnya di Komplek Perumahan Graha Bina Widya, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Ternyata kedua pelaku jambret yang berinisial YG dan AD tersebut masih berstatus pelajar.

Menurut Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, kejadian bermula saat Diana (43) pulang mengantar anaknya les menggunakan sepeda motor.

"Korban saat itu meletakkan HP-nya di dasboard sepeda motor sambil membonceng keponakan yang berusia 6 tahun yang tegak berdiri di depan sepeda motor," ujar Kapolsek dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (7/3/2022).

Ketika korban hampir dekat rumahnya, tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor Honda BeAt merah hitam memepet korban dari arah sebelah kiri lalu mengambil HP di dashbord motor korban.

Korban sempat mengejar pelaku jambret, namun keduanya langsung kabur dan kehilangan jejak.

"Saat itu ada warga yang ikut mengejar dan memberitahukan tempat lewatnya pelaku tadi ada Rekaman CCTV agar dapat melihat wajah pelaku, selanjutnya korban ke tempat rumah yang ada CCTV dan mendapatkan tangkapan layar dua orang pelaku yang mengambil HP miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan," jelas Komang.

Tak berselang lama, kedua pelajar ini diamankan di rumahnya di Dusun Sialang Indah, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

"Dari keterangan keduanya, mereka mengaku telah melakukan jambret terhadap wanita berusia 43 tahun dan keduanya dibawa ke Mapolsek untuk proses selanjutnya." ungkap Komang.

Barang bukti yang dapat diamankan dari pelaku berupa satu Unit HP Oppo Reno 4F warna Putih dan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna Merah hitam terpasang plat BM 2973.

"Keduanya dipersangkakan Pasal Pasal 365 atau Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," tutup dia.

Load More