SuaraRiau.id - Seorang selebgram berinisial KH ditangkap usai kedapatan tanpa busana saat live di media sosial. Wanita asal Pasuruan, Jawa Timur itu kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan bahwa selebgram KH kini terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," ujar Adhi Putranto dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (1/3/2022).
KH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 34 dan pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain KH, polisi juga menetapkan BA (26) pihak agensi yang merekrut KH sebagai tersangka. BA dijerat pasal 35 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta.
Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari beredarnya sebuah video perempuan bugil yang tersebar luas di media sosial. Peredaran video itu membuat warga resah karena diyakini dilakukan oleh warga Pasuruan.
"Telah beredar luas video 20 detik cewek telanjang yang diduga berasal dari Pasuruan yang meresahkan masyarakat lewat aplikasi online. Belum tahu pasti lokasinya," tulis akun Facebook Rizal Al Catraz beberapa waktu lalu.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KH (30) dan BA (26).
Berita Terkait
-
5 Pose Berbikini Danielle Favatto, Selebgram Seksi Putri Legenda Brasil Romario
-
Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Al Naura Terancam 4 Tahun Penjara
-
9 Potret Cantik Susana Rahardjo, Ibu Livy Renata yang Dikenal Awet Muda dan Tajir Melintir
-
Viral Curhat Tetangga Resah Ada Pria Sering Keluar Rumah Tanpa Busana Keliling Kompleks
-
Anastasya Khosasih, Selebgram yang Disebut Media Asing Bisa Bikin Pria Mimisan
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Buka Peluang Kerja Inklusif
-
Prabowo Bikin Badan Gambut dan Mangrove Baru, WALHI Riau: Seperti Dejavu
-
Bupati Afni Meradang, DBH Migas Siak Dipotong 70 Persen Tahun Depan
-
Perlindungan Anak di Kuansing Disorot Staf Presiden, Pemkab Ungkap Kendala
-
Antrean Solar di Siak Mengular, Sopir: Butuh 2 Jam Lebih untuk Dapat Minyak