SuaraRiau.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu berpidato di depan keluarga besar TNI dan Polri. Salah satu isi pidatonya terkait penceramah radikal.
Bagi Jokowi, dalam hal mengundang penceramah tidak boleh sembarangan harus dikoordinir oleh kesatuan.
Pernyataan Jokowi dalam pidatonya terkait penceramah radikal mendapat tanggapan Ustaz Das’ad Latif seperti yang dilihat di acara Apa Kabar Indonesia Malam, Kamis (3/3/2022).
Ustaz yang kerap diundang untuk mengisi kajian di lingkup TNI Polri mengkritisi pernyataan dalam pidato Jokowi tentang penceramah radikal.
Menurut Das’ad Latif, apa yang disampaikan oleh Jokowi terkait imbauan TNI Polri mengundang penceramah radikal kurang lengkap.
Seharusnya himbauan untuk tidak mengundang penceramah radikal juga ditujukan untuk semua institusi, salah satunya seperti masjid dan kampus.
“Bukan cuma TNI Polri, semua institusi kampus, masjid, BUMN jangan mengundang ustaz yang mengajarkan radikalisme,” tegas Das’ad dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.
Menurutnya yang seharusnya menjadi pokok permasalahannya adalah terdapatnya tema dan konten yang mengandung radikal.
Das’ad menambahkan apabila yang disebut dengan radikal sesuai yang dinyatakan oleh undang-undang seperti merongrong negara, mengancam konstitusi, menyebarkan kebencian.
Komponen-komponen radikal yang terdapat dalam undang-undang tersebut bagi Das’ad tidak ada alasan untuk setuju dengan radikalisme tersebut.
“Tapi kalau yang dimaksud oleh sebagian orang radikalisme adalah amar makruf nahi mungkar tentu lain persoalan,” ucap Das’ad.
“Apabila ada ustaz yang mengkritik misalnya ketimpangan sosial, ketidakadilan hukum, kalau ada yang mengkiritiknya tentu akan beda dengan kritikan seorang dai,” pungkas Das’ad.
Das’ad menjelaskan bahwa kritikan yang diberikan oleh setiap golongan masyarakat berbeda maksud dan tujuannya.
Kritikan yang diberikan oleh seorang dai tentu berbeda dengan kritikan yang diberikan oleh seorang akademisi.
Maka Das’ad kembali menegaskan apabila yang dimaksud radikalisme apabila yang sesuai dinyatakan oleh undang-undang, Das’ad menyetujuinya.
Berita Terkait
-
Jenderal Dudung Abdurachman Singgung Penceramah Radikal, Gus Umar Beri Komentar Menohok: Sering Banget Bicara Agama
-
Pengamat Sebut Wajar Jika Ada Spekulasi Presiden Jokowi Setuju Pemilu 2024 Ditunda
-
Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi, Jangan Terjerumus untuk Memperpanjang Masa Jabatan, Jika Tak Ingin Menanggung Derita
-
PDIP: Stop Polemik Wacana Menunda Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi
-
Rumahnya Digusur, 15 Warga Kampung Kebonsari Semarang Surati Presiden Jokowi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
Terkini
-
PSPS Pekanbaru ke Solo usai Lawan Sriwijaya FC, Hadapi Siapa?
-
Bawa Sabu 1 Kg, Pengejaran Debt Collector dan Teman Wanitanya Berlangsung Dramatis
-
Dikha Aura Farming Ketemu Gubri Lagi, Kali Ini Langsung Mendayung Pacu Jalur
-
Warga Siak Ngaku Rekeningnya Diblokir PPATK: Itu Uang Halal, Bukan Hasil Korupsi
-
CEK FAKTA: Surat Undangan Rekrutmen Karyawan PT KAI, Benarkah?