SuaraRiau.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu berpidato di depan keluarga besar TNI dan Polri. Salah satu isi pidatonya terkait penceramah radikal.
Bagi Jokowi, dalam hal mengundang penceramah tidak boleh sembarangan harus dikoordinir oleh kesatuan.
Pernyataan Jokowi dalam pidatonya terkait penceramah radikal mendapat tanggapan Ustaz Das’ad Latif seperti yang dilihat di acara Apa Kabar Indonesia Malam, Kamis (3/3/2022).
Ustaz yang kerap diundang untuk mengisi kajian di lingkup TNI Polri mengkritisi pernyataan dalam pidato Jokowi tentang penceramah radikal.
Menurut Das’ad Latif, apa yang disampaikan oleh Jokowi terkait imbauan TNI Polri mengundang penceramah radikal kurang lengkap.
Seharusnya himbauan untuk tidak mengundang penceramah radikal juga ditujukan untuk semua institusi, salah satunya seperti masjid dan kampus.
“Bukan cuma TNI Polri, semua institusi kampus, masjid, BUMN jangan mengundang ustaz yang mengajarkan radikalisme,” tegas Das’ad dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.
Menurutnya yang seharusnya menjadi pokok permasalahannya adalah terdapatnya tema dan konten yang mengandung radikal.
Das’ad menambahkan apabila yang disebut dengan radikal sesuai yang dinyatakan oleh undang-undang seperti merongrong negara, mengancam konstitusi, menyebarkan kebencian.
Komponen-komponen radikal yang terdapat dalam undang-undang tersebut bagi Das’ad tidak ada alasan untuk setuju dengan radikalisme tersebut.
“Tapi kalau yang dimaksud oleh sebagian orang radikalisme adalah amar makruf nahi mungkar tentu lain persoalan,” ucap Das’ad.
“Apabila ada ustaz yang mengkritik misalnya ketimpangan sosial, ketidakadilan hukum, kalau ada yang mengkiritiknya tentu akan beda dengan kritikan seorang dai,” pungkas Das’ad.
Das’ad menjelaskan bahwa kritikan yang diberikan oleh setiap golongan masyarakat berbeda maksud dan tujuannya.
Kritikan yang diberikan oleh seorang dai tentu berbeda dengan kritikan yang diberikan oleh seorang akademisi.
Maka Das’ad kembali menegaskan apabila yang dimaksud radikalisme apabila yang sesuai dinyatakan oleh undang-undang, Das’ad menyetujuinya.
Berita Terkait
-
Jenderal Dudung Abdurachman Singgung Penceramah Radikal, Gus Umar Beri Komentar Menohok: Sering Banget Bicara Agama
-
Pengamat Sebut Wajar Jika Ada Spekulasi Presiden Jokowi Setuju Pemilu 2024 Ditunda
-
Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi, Jangan Terjerumus untuk Memperpanjang Masa Jabatan, Jika Tak Ingin Menanggung Derita
-
PDIP: Stop Polemik Wacana Menunda Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi
-
Rumahnya Digusur, 15 Warga Kampung Kebonsari Semarang Surati Presiden Jokowi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak