SuaraRiau.id - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah akhirnya membatalkan kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh cair di usia 56 tahun.
Pembatalan tersebut dilakukan usai rencana itu mendapat banyak protes dari berbagai lapisan masyarakat terutama buruh.
Dengan demikian, kebijakan dana JHT dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Menurut Ida Fauziyah, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang syarat JHT perlu dipermudah, maka ketentuan tentang klaim JHT disesuaikan ke aturan lama tersebut.
Bahkan dia mengklaim aturannya lebih dipermudah. Kemnaker saat ini tengah menyerap berbagai keluhan yang datang dari serikat pekerja, serta menyusun revisi atas Permenaker 2 tahun 2022.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi pekerja dan serikat buruh, secara intens komunikasi dengan kementerian dan lembaga," tutur Ida dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (2/3/2022).
Hingga saat ini Permenaker 2 tahun 2022 yang mengatur pencairan penuh dana JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun, belum berlaku efektif.
Sehingga aturan yang berjalan sampai saat ini masih memungkinkan buruh yang terkena PHK mengajukan klaim dana JHT.
"Perlu saya tekankan bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK, maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelasnya.
Di samping itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sebelumnya disebut sebagai pengganti fungsi JHT sebagai bantalan korban PHK, masih akan tetap berlaku.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengeklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.
Sebelumnya, kehadiran Permenaker nomor 2 tahun 2022 menimbulkan kegaduhan selama nyaris sebulan penuh Februari 2022. Beleid tersebut dinilai menyulitkan buruh terutama mereka yang terkena PHK.
Permenaker nomor 2 tahun 2022 mengatur skema pencairan secara penuh dana JHT baru bisa dilakukan pada saat pekerja berusia 56 tahun. Aturan ini tetap ditolak meski disebut sebagai cara mengembalikan fungsi JHT sebagai jaminan pensiun.
Sementara pada aturan Permenaker nomor 19 tahun 2015, pekerja yang terdampak PHK dan mengundurkan diri diperkenankan mencairkan dana JHT secara penuh terhitung satu bulan setelah masa PHK.
Berita Terkait
-
Rentan Eksploitasi, Pekerja Magang Bukan Tenaga Cuma-Cuma
-
Di Akhir Masa Jabatan, Menaker Luncurkan Buku Transformasi Ketenagakerjaan Menyentuhkan Optimisme Indonesia Maju
-
Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Dua Menteri dari PKB Resmi Mengundurkan Diri
-
Lantik Lima Pejabat Tinggi Pratama, Menaker: Pimpinan Jadi Ujung Tombak Tentukan Eksekusi Kebijakan
-
TKM Pemula dan TKM Lanjutan Ciptakan Wirausaha Mandiri dan Produktif, Menaker: Semoga Membuka Banyak Peluang Kerja
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Polres Siak Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas ke Perusahaan, Ajak Jaga Pilkada Damai
-
Kolaborasi Informasi Cuaca dengan BMKG, PHR Siap Produktif di Berbagai Kondisi
-
Naik Tinggi, Berikut Daftar Harga Sawit Riau Periode 6-12 November 2024
-
Deteksi Perambah Hutan, Polri Bakal Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Karya Polda Riau
-
Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024 Sebut Ekspansi Bisnis UMKM Melambat