SuaraRiau.id - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah akhirnya membatalkan kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh cair di usia 56 tahun.
Pembatalan tersebut dilakukan usai rencana itu mendapat banyak protes dari berbagai lapisan masyarakat terutama buruh.
Dengan demikian, kebijakan dana JHT dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Menurut Ida Fauziyah, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang syarat JHT perlu dipermudah, maka ketentuan tentang klaim JHT disesuaikan ke aturan lama tersebut.
Bahkan dia mengklaim aturannya lebih dipermudah. Kemnaker saat ini tengah menyerap berbagai keluhan yang datang dari serikat pekerja, serta menyusun revisi atas Permenaker 2 tahun 2022.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi pekerja dan serikat buruh, secara intens komunikasi dengan kementerian dan lembaga," tutur Ida dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (2/3/2022).
Hingga saat ini Permenaker 2 tahun 2022 yang mengatur pencairan penuh dana JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun, belum berlaku efektif.
Sehingga aturan yang berjalan sampai saat ini masih memungkinkan buruh yang terkena PHK mengajukan klaim dana JHT.
"Perlu saya tekankan bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK, maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelasnya.
Di samping itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sebelumnya disebut sebagai pengganti fungsi JHT sebagai bantalan korban PHK, masih akan tetap berlaku.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengeklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.
Sebelumnya, kehadiran Permenaker nomor 2 tahun 2022 menimbulkan kegaduhan selama nyaris sebulan penuh Februari 2022. Beleid tersebut dinilai menyulitkan buruh terutama mereka yang terkena PHK.
Permenaker nomor 2 tahun 2022 mengatur skema pencairan secara penuh dana JHT baru bisa dilakukan pada saat pekerja berusia 56 tahun. Aturan ini tetap ditolak meski disebut sebagai cara mengembalikan fungsi JHT sebagai jaminan pensiun.
Sementara pada aturan Permenaker nomor 19 tahun 2015, pekerja yang terdampak PHK dan mengundurkan diri diperkenankan mencairkan dana JHT secara penuh terhitung satu bulan setelah masa PHK.
Berita Terkait
-
Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT Jamsostek Online dan Offline Tanpa Tunggu 56 Tahun
-
Terus Dikritik, Menaker Akhirnya Revisi Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
-
Buruh Sumsel Tuntut Permenaker JHT Dicabut, Minta Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperjelas
-
Hasil Survei IPO: Publik Ingin Menag Yaqut dan Menaker Ida Direshuffle
-
BPJS Ketenagakerjaan Akui Ada Anggaran Golf Rp 3 Miliar
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Buyback Saham Jadi Langkah Strategis BRI Perkuat Kepercayaan Investor dan Dukung SDM Perseroan
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 100 Juta, Pas buat Pemula atau Keluarga Muda
-
Dermaga 1 Pelabuhan Roro Bengkalis Ditutup hingga 15 Desember 2025
-
6 Mobil Bekas 70 Jutaan Rekomendasi Terbaik untuk Anak Muda dan Wanita Karier
-
3 Suzuki Ertiga Matic Bekas 2025, Mobil Pilihan Keluarga dengan Harga Bersahabat