SuaraRiau.id - Pasangan suami istri (pasutri) pelaku arisan bodong diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).
Pasutri tersebut diduga merugikan member dengan total Rp 21 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pasutri itu berinisial MAW (23) dan HTP (24).
Diduga, kata Ibrahim, korban yang dirugikan dari arisan bodong tersebut mencapai 150 orang yang berasal dari Bandung dan Sumedang.
"Tersangkanya di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," kata Ibrahim, dikutip dari Antara, Selasa (1/3/2022).
Adapun modus yang dilakukan, Ibrahim menjelaskan, pelaku awalnya menawarkan para korban lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp1 juta.
Dengan pembelian tersebut, menurutnya lagi, pelaku mengiming-imingi para korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp1.350.000 per satu slot. Kemudian jika para korban membawa nasabah lain, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp250.000 per nasabahnya.
Dari pendaftaran arisan melalui slot tersebut, para korban melakukan pembayaran ke rekening milik HTP serta rekening lainnya.
Namun dengan sejumlah modus tersebut, para pelaku tak kunjung membayarkan uang arisan tersebut kepada para korban meski sudah jatuh tempo.
"Diketahui arisan yang dilelang tersebut adalah fiktif, tujuan pelaku hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo," kata Ibrahim.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mencatat ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Dengan ditangkapnya para pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, bukti transfer uang dari arisan tersebut, dan barang bukti lainnya.
"Kami pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE, dan selanjutnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Adanan.
Dari aksi tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Oknum Polisi, Suami Bandar Arisan Bhayangkari dengan Kerugian Rp8,8 Miliar Jadi Tersangka
-
Suami Balas Ciuman Sambil Ngantuk, Pas Buka Mata Syok: Bukan Istri Tapi Hewan Amis
-
Kocak! Pasutri Ini Kelaparan karena Tak Bisa Pasang Gas, Auto Bikin Pawon Dadakan
-
Cocok untuk Pasangan Suami Istri, Ini Doa untuk Memohon Segera Mendapat Momongan
-
Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi, Keluarga Ungkap Fakta Ini
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Mobil Bekas 100 Jutaan, Muat 7 Penumpang yang Fungsional untuk Jangka Panjang
-
Pemkab Siak Setop Beasiswa PKH, Mahasiswa Nunggak Uang Kuliah Terancam DO
-
5 Lipstik Viva untuk Usia 40 Tahun ke Atas: Tahan Lama, Terlihat Awet Muda
-
3 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Mulai 90 Jutaan, Elegan dan Nyaman buat Harian
-
5 Jabatan Eselon II Pemprov Riau Belum Definitif, Begini Kata SF Hariyanto