SuaraRiau.id - Pasangan suami istri (pasutri) pelaku arisan bodong diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).
Pasutri tersebut diduga merugikan member dengan total Rp 21 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pasutri itu berinisial MAW (23) dan HTP (24).
Diduga, kata Ibrahim, korban yang dirugikan dari arisan bodong tersebut mencapai 150 orang yang berasal dari Bandung dan Sumedang.
"Tersangkanya di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," kata Ibrahim, dikutip dari Antara, Selasa (1/3/2022).
Adapun modus yang dilakukan, Ibrahim menjelaskan, pelaku awalnya menawarkan para korban lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp1 juta.
Dengan pembelian tersebut, menurutnya lagi, pelaku mengiming-imingi para korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp1.350.000 per satu slot. Kemudian jika para korban membawa nasabah lain, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp250.000 per nasabahnya.
Dari pendaftaran arisan melalui slot tersebut, para korban melakukan pembayaran ke rekening milik HTP serta rekening lainnya.
Namun dengan sejumlah modus tersebut, para pelaku tak kunjung membayarkan uang arisan tersebut kepada para korban meski sudah jatuh tempo.
"Diketahui arisan yang dilelang tersebut adalah fiktif, tujuan pelaku hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo," kata Ibrahim.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mencatat ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Dengan ditangkapnya para pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, bukti transfer uang dari arisan tersebut, dan barang bukti lainnya.
"Kami pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE, dan selanjutnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Adanan.
Dari aksi tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Oknum Polisi, Suami Bandar Arisan Bhayangkari dengan Kerugian Rp8,8 Miliar Jadi Tersangka
-
Suami Balas Ciuman Sambil Ngantuk, Pas Buka Mata Syok: Bukan Istri Tapi Hewan Amis
-
Kocak! Pasutri Ini Kelaparan karena Tak Bisa Pasang Gas, Auto Bikin Pawon Dadakan
-
Cocok untuk Pasangan Suami Istri, Ini Doa untuk Memohon Segera Mendapat Momongan
-
Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi, Keluarga Ungkap Fakta Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Petugas Rutan Siak Diperiksa Imbas Terpidana Mati Kasus Narkoba Kabur
-
Harga Emas di Pegadaian Terus Menguat, Antam Capai Rp2,736 Juta per Gram
-
3 Mobil Bekas Murah Hemat Perawatan, Paling Cocok untuk Ibu Rumah Tangga
-
Kabar Duka, Pengusaha Riau Deddy Handoko Meninggal Akibat Serangan Jantung
-
5 Mobil Bekas 30 Jutaan Cocok buat Anak Muda, Klasik Tapi Tetap Berkelas