Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 23 Februari 2022 | 20:51 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dokumentasi Kemenag)

Yaqut menegaskan speaker di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dan agar niat menggunakan toa sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," jelas dia. (Antara)

Load More