SuaraRiau.id - Kementerian Agama (Kemenag) membuat aturan terkait pedoman penggunaan pengeras suara atau toa masjid dan musala.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 itu mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan tidak melarang rumah ibadah umatIslam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
Namun, kata dia, surat edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu.
"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujar Menag Yaqut saat berada di Pekanbaru dikutip dari Antara, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, Yaqut juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara/toa dapat digunakan baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," lanjutnya.
Baginya ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid.
"Kita bayangkan, Saya muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucap Yaqut Cholil Qoumas.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," sebutnya.
Yaqut menegaskan speaker di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dan agar niat menggunakan toa sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan tanpa harus mengganggu umat beragama lain.
"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," tukasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tanggapi SE Kemenag soal Pengeras Suara Masjid, Politisi PKS: Tiap Daerah Berbeda Kondisi Sosiokulturalnya
-
Surat Edaran Aturan Pengeras Suara Masjid 'Hanya Peluru Hampa' Tanpa Sanksi
-
Komentar Pedas Derry Sulaiman Soal Aturan Toa Masjid: yang Panas Dengar Adzan Itu Setan
-
Menag Yaqut Atur Soal Toa Masjid, Politisi PSI Singgung Ucapan Jusuf Kalla
-
Anwar Abbas Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid: Jangan Disamakan untuk Semua Daerah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Tambahan Saldo dari 3 Link DANA Kaget Terbaru, Cair Langsung!
-
5 Mobil SUV Bekas Terbaik untuk Keluarga Aktif, Fitur Lengkap dan Nyaman
-
7 Mobil Bekas 100 Jutaan Paling Layak Dibeli untuk Keluarga di 2025
-
3 Mobil Sedan Bekas Toyota, Kemewahan dan Performa Tak Lekang Waktu
-
Sempat Kabur, Pengejaran Gubri Abdul Wahid Berakhir di Kafe Pekanbaru