SuaraRiau.id - Aturan baru terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek belakangan menuai pro dan kontra. Namun, banyak yang menolak lantaran merugikan peserta JHT.
Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek menjadi lebih sederhana. Hal itu diketahui, setelah ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).
Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh.
“Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT,” kata Ida.
Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," kata dia menjelaskan.
Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," terang Ida. (Antara)
Berita Terkait
-
Non Parpol, Jokowi Umumkan Kepala Otorita IKN Nusantara Minggu Depan
-
Makin Jelas, Ketua Otoritas IKN Nusantara Pilihan Jokowi Bukan dari Parpol
-
Presiden Jokowi Bakal Lantik Kepala Otorita IKN Nusantara Pekan Depan
-
Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT, Legislator PAN: Presiden Tak Mau Berpolemik
-
Aturan Jaminan Hari Tua Bakal Direvisi, PAN: Permenaker JHT Harus Segera Dicabut
Tag
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
Terkini
-
Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera
-
3 Link DANA Kaget Senilai Rp435 Ribu buat Modal Malam Minggu
-
Perkuat Silaturahmi, PNM Ajak Keluarga Karyawan Tebar Kebaikan
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!
-
Presiden Prabowo Kasih 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Riau