Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 21 Februari 2022 | 16:34 WIB
Ustaz Yusuf Mansur. [Instagram]

Untuk informasi tambahan, MUI sempat merilis Fatwa perihal hukum token kripto pada November 2021 lalu. Berikut isi fatwa MUI tersebut.

1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2. Mata uang kripto sebagai komoditas/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki dasar serta memiliki manfaat jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Load More