SuaraRiau.id - Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Namun, usai penetapan tersangka, Surya Darmawan dikabarkan kabur dan menghilang meninggalkan Riau.
Diketahui, Kejati Riau sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan, namun mangkir.
Kejati Riau pun akhirnya meminta bantuan Kejagung RI untuk mencari Surya Darmawan.
"Kami masih melakukan pencarian, dan sudah minta bantuan Kejagung untuk pencarian," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (8/2/2022).
Jaksa secepatnya akan memasukkan Surya Darmawan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena saat ini masih ada beberapa tahap yang harus dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk menetapkan DPO.
"Secepatnya akan kita tetapkan DPO. Karena harus ada beberapa tahap yang harus kita lalui. Sementara ini kita sudah minta bantuan pencarian ke Kejagung," terangnya.
Surya Darmawan dikirimkan surat oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau pada Kamis 27 Januari 2022 lalu.
Saat dipanggil untuk dimintai keterangan usai ditetapkan tersangka pada Rabu 2 Februari 2022, Surya Darmawan tak datang.
Sikap tidak kooperatif Surya Darmawan sudah ditunjukkan saat proses penyelidikan dan penyidikan. Ia hanya sekali hadir saat masih dalam tahap penyidikan umum.
Berdasarkan catatan, Surya Darmawan mengabaikan lebih dari 6 kali panggilan lain yang dilayangkan jaksa untuk diperiksa.
Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Allen.
Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Untuk memperkuat bukti pada Jumat, 4 Februari 2022 petang, tim jaksa Pidsus Kejati Riau melakukan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediaman Surya Darmawan.
Dari tempat itu disita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Diantara dokumen itu adalah dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yg digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan
Dalam perkara ini, jaksa penyidik terlebih dahulu menetapkan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka, Jumat, 22 Januari 2022.
Selain itu, teranyar penyidik juga menetapkan Emrizal, Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka. Ia sempat masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin, 31 Januari 2022 pagi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Berita Terkait
-
Terungkap! Sebelum Tander Proyek, Fee Bupati Dodi Reza Alex Rp2 Miliar Didepositokan Dulu
-
Korek Keterangan Kepala Bapelitbanda Dinar Faisal, KPK Usut Soal Ganti Rugi Lahan Polder Air di Bekasi
-
Buronan Polisi, Briptu Christy Polwan Cantik Ternyata Sembunyi di Hotel Jakarta, Sama Siapa?
-
Kasus Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda, Kejaksaan Agung Periksa Dirut Lion Air
-
Ketua KONI Sumbar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Anggaran Tahun 2022 Ditangguhkan
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Ramadan Berdarah di UIN Suska Riau, Mahasiswa Bacok Mahasiswi
-
Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
-
Jadwal Imsakiyah Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Sujarwo Dukung Calon Direktur KITB, Golkar Siak: Bukan Sikap Partai
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Rabu 25 Februari 2026