SuaraRiau.id - Kasus Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda dihentikan polisi lantaran dengan sejumlah pertimbangan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Dr Margarito Kamis menilai Polri telah bertugas secara profesional.
“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu," kata Margarito dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/2/2022).
Ia menyebutkan, sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum. Terlebih ada yang menyamakannya dengan kasus ujaran kebencian yang menjerat penggiat media sosial Edy Mulyadi terkait “jin buang anak”.
Bahkan sejumlah pihak menuding sikap berat sebelah yang ditunjukkan kepolisian yang membedakan dengan kasus Edy Mulyadi.
“Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," kata Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara.
Doktor Ilmu Hukum Tata Negara lulusan Universitas Indonesia itu menyebutkan, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.
“Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," katanya.
Kritikan Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jawa Barat dalam rapat-rapat. Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta Jaksa Agung mencopot bawahannya itu. Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.
Menurut Margarito, anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.
“Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik," ujar Margarito.
Oleh karena itu, Margarito menambahkan, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat: UU MD3 Dibuat untuk Lindungi Anggota DPR yang Bermasalah
-
Hati-hati Gunakan Media Sosial, Pemuda Ini Ditangkap Gara-Gara Komentar di Facebook Ujaran Kebencian Kepada Polisi
-
Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Majelis Adat Sunda: Sepuh-Sepuh Sedang Berpikir Sekarang Jalan Apa
-
Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Lemkapi Nilai Sudah Sesuai Prosedur
-
Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
BFI Finance Terseret Kasus Debt Collector Keroyok Warga di Pekanbaru
-
LPSK Terima Perlindungan Korban Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
-
Viral Sejumlah "Bang Jago" Setop Truk, Minta Uang ke Sopir di Dumai
-
438 Jemaah Calon Haji Riau Tertunda Keberangkatan ke Madinah
-
BRI Dukung Clash of Legends 2026, Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia bagi Nasabah