SuaraRiau.id - Produsen minyak goreng dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
Pemanggilan sejumlah produsen minyak goreng dimulai pada Jumat (4/2/2022). Proses tersebut merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.
"Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di pekan depan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dikutip dari Antara, Jumat (4/2/2022).
Deswin menjelaskan berdasarkan kajian KPPU, disimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng.
Hal itu lantaran hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio empat perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.
KPPU, lanjutnya, juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.
"Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022," ujar Deswin.
Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus untuk menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.
Ada pun proses pemanggilan dilakukan sejak Jumat (4/2) kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen-produsen minyak goreng lain di pekan mendatang.
Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya, khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.
"Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan," katanya.
Keseluruhan proses itu, ungkap Deswin, tentunya akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak.
Untuk itu, KPPU mengimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan. (Antara)
Berita Terkait
-
Stok Minyak Goreng Harga Lama Masih Banyak, Pedagang di Kabupaten Mojokerto Minta Subsidi
-
Tak Masuk Akal, Jatim Seharusnya Surplus Minyak Goreng, Tapi Kenapa Alami Kelangkaan?
-
Faisal Basri Sebut Pemerintah Penyebab Harga Minyak Goreng Melonjak
-
4 Perusahaan Besar Diduga Jadi Kartel Minyak Goreng Sampai Harganya Selangit
-
Dijual Rp 10.500 per Liter, Warga Serbu Minyak Goreng Murah di Pasar Kramat Jati
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Rabu 25 Februari 2026
-
Daftar Harga Sawit Mitra Plasma Riau Periode 25 Februari-3 Maret 2026
-
Viral Video Bocah di Pekanbaru Diduga Dipukuli Oknum Polisi
-
Tambahan 15 Ton Garam Semai untuk Operasi Hujan Buatan di Riau
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026