SuaraRiau.id - Seorang polisi aktif berinisial Bripka ARG (32) ditangkap terkait kasus narkoba di Kepulauan Riau (Kepri). Yang mencengangkan, oknum polisi tersebut merupakan pengawal pribadi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad.
Bripka ARG diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungpinang lantaran berbisnis sabu. Polisi mengamankan barang bukti 6,7 Kg sabu dari Bripka ARG bersama dua orang lain.
Bripka ARG baru 3 bulan ditugaskan Polda Kepri mendampingi gubernur sebagai pengawal pribadi.
Dengan kasus ini, Bripka ARG pun terancam dipecat sebagai anggota Polri.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, pihaknya akan segera memberikan ketegasan.
"Sesuai ketentuan, anggota tersebut diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan," ujar Harry dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022).
HRG dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, polisi mengamankan 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut yakni M, Dtg dan ARG.
Nama terakhir merupakan anggota Polri aktif di Polda Kepri yang statusnya saat ini sebagai pengawal pribadi gubernur.
Berita Terkait
-
Polresta Balikpapan Amankan 793 Gram Sabu dari Lima Tersangka, Peredaran di Kota Minyak dan Kota Peradaban
-
Disuruh Emaknya Antar Sabu, Pelajar dan Temannya Dibekuk Polisi
-
Cewek Cantik Ini Ikut Diringkus Dalam Pesta Narkoba di Jember, Sempat Mau Kabur
-
Pasangan Kekasih Kompak Jualan Sabu di daerah Panjang Bandar Lampung
-
16 Kilogram Sabu Dibawa Pakai Pick Up Sawit Dimodifikasi, Dikendalikan oleh Napi
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, Sejumlah Taman Kota Kembali Dibuka
-
Belasan Wanita dan 2 Pria Terjaring Razia Satpol PP di Jondul Pekanbaru
-
PSPS Pekanbaru Taklukkan Sumsel United di Kandang Lawan
-
Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya
-
Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit