Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 03 Februari 2022 | 15:44 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasil interogasi awal terhadap pelaku mengakui bahwa benar telah mengambil uang yang ada di ATM.

"Barang bukti berupa satu ATM dan rekening koran penarikan. Pelaku disangkakan Pasal 362 Jo pasal 367 KUHPidana," tukasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Baca Juga: Pesawat Susi Air Dipindah Paksa Satpol PP di Kaltara, Pengamat Penerbangan Alvin Lie: Perlu Orang Terlatih dan Certified

Load More