SuaraRiau.id - Edy Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian 'tempat jin buang anak'.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi pun ditahan. Penahanan tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri.
Kepolisian kemudian mendapat apresiasi dari masyarakat atas ketegasan penyidik. Tak hanya itu, ada juga yang menyoroti kasus Edy Mulyadi dari sisi yang berbeda.
Pengamat komunikasi politik asal Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga memandang pihak kepolisian tebang pilih dalam menuntaskan suatu kasus.
Pasalnya dua buah kasus dugaan ujaran kebencian yang nyaris bersamaan muncul, namun hanya satu yang sampai diperiksa oleh penyidik hingga menjadi tersangka.
Selain Edy Mulyadi, satu kasus lainnya akibat pernyataan dugaan kebencian datang dari anggota DPR RI Arteria Dahlan.
“Perbedaan itu terlihat dari respon kepolisian terhadap dua kasus tersebut. Polisi terlihat begitu cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani,” kata Jamiluddin dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (1/2/2022).
Padahal menurutnya laporan masyarakat terkait kasus Arteria Dahlan lebih dulu diterima oleh pihak polisi. Sementara respon kecaman masyarakat terkait kasus itu hampir sama.
Masyarakat Sunda di Jawa Barat memprotes Arteria Dahlan, sedangkan masyarakat Kalimantan marah atas pernyataan Edy Mulyadi.
“Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat adanya perlakukan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara,” kata dia.
Ia pun curiga penanganan kasus Arteria yang lambat karena dia menjabat anggota DPR serta berasal dari partai penguasa.
Lebih lanjut ia mengakui bahwa polisi membutuhkan izin presiden apabila ingin memeriksa seorang anggota DPR.
Kalau hal tersebut menjadi kendala, maka menurutnya pihak penyidik membeberkan ke publik agar tidak terjadi simpang siur berita.
“Masalahnya, apakah polisi memang sudah mengajukan permohonan ke Presiden untuk memproses kasus Arteria Dahlan? Untuk itu, polisi perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian,”terangnya.
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Buat Bareskrim Polri Khawatir, Ini Kata Ahmad Ramadhan Soal Alasan Penahanan
-
Keluarkan Edy Mulyadi dari Rutan Bareskrim, Istri Bakal Pasang Badan jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
-
Ditahan Kasus Ujaran "Kalimantan dan Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan dengan Jaminan Istri
-
Setelah 5 Bulan Dikurung Dalam Tahanan, Penceramah Yahya Waloni Dibebaskan
-
Ustaz Yahya Waloni yang Dikurung Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Hirup Udara Bebas
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Satgas Udara Gempur Karhutla Inhil dan Inhil dengan 3 Heli Water Bombing
-
Ribuan Titik Panas Masih Kepung Sumatera, Riau Turun Drastis
-
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Pekanbaru-Dumai, Pelaku Ditangkap
-
Kecelakaan di Tol Bangkinang, Ustaz dan Dosen Meninggal
-
Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau