SuaraRiau.id - Edy Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian 'tempat jin buang anak'.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi pun ditahan. Penahanan tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri.
Kepolisian kemudian mendapat apresiasi dari masyarakat atas ketegasan penyidik. Tak hanya itu, ada juga yang menyoroti kasus Edy Mulyadi dari sisi yang berbeda.
Pengamat komunikasi politik asal Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga memandang pihak kepolisian tebang pilih dalam menuntaskan suatu kasus.
Pasalnya dua buah kasus dugaan ujaran kebencian yang nyaris bersamaan muncul, namun hanya satu yang sampai diperiksa oleh penyidik hingga menjadi tersangka.
Selain Edy Mulyadi, satu kasus lainnya akibat pernyataan dugaan kebencian datang dari anggota DPR RI Arteria Dahlan.
“Perbedaan itu terlihat dari respon kepolisian terhadap dua kasus tersebut. Polisi terlihat begitu cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani,” kata Jamiluddin dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (1/2/2022).
Padahal menurutnya laporan masyarakat terkait kasus Arteria Dahlan lebih dulu diterima oleh pihak polisi. Sementara respon kecaman masyarakat terkait kasus itu hampir sama.
Masyarakat Sunda di Jawa Barat memprotes Arteria Dahlan, sedangkan masyarakat Kalimantan marah atas pernyataan Edy Mulyadi.
“Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat adanya perlakukan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara,” kata dia.
Ia pun curiga penanganan kasus Arteria yang lambat karena dia menjabat anggota DPR serta berasal dari partai penguasa.
Lebih lanjut ia mengakui bahwa polisi membutuhkan izin presiden apabila ingin memeriksa seorang anggota DPR.
Kalau hal tersebut menjadi kendala, maka menurutnya pihak penyidik membeberkan ke publik agar tidak terjadi simpang siur berita.
“Masalahnya, apakah polisi memang sudah mengajukan permohonan ke Presiden untuk memproses kasus Arteria Dahlan? Untuk itu, polisi perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian,”terangnya.
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Buat Bareskrim Polri Khawatir, Ini Kata Ahmad Ramadhan Soal Alasan Penahanan
-
Keluarkan Edy Mulyadi dari Rutan Bareskrim, Istri Bakal Pasang Badan jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
-
Ditahan Kasus Ujaran "Kalimantan dan Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan dengan Jaminan Istri
-
Setelah 5 Bulan Dikurung Dalam Tahanan, Penceramah Yahya Waloni Dibebaskan
-
Ustaz Yahya Waloni yang Dikurung Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Hirup Udara Bebas
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
DBH Sawit 4 Persen, Riau Harus Prioritaskan Bangun Jalan dan Jembatan
-
3 Hatchback Hyundai Bekas Budget 50 Jutaan, Bagasi Lapang dan Fungsional
-
Bus Tujuan Pekanbaru Terbakar Tabrakan dengan Truk Tangki, 16 Orang Tewas
-
5 Hatchback Bekas 50 Jutaan Layak Dipertimbangkan: Nyaman dan Stabil!
-
Saksi Sebut Abdul Wahid Bertindak Sesuai Aturan: Beliau Selesaikan Tanggung Jawab