SuaraRiau.id - Edy Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian 'tempat jin buang anak'.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi pun ditahan. Penahanan tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri.
Kepolisian kemudian mendapat apresiasi dari masyarakat atas ketegasan penyidik. Tak hanya itu, ada juga yang menyoroti kasus Edy Mulyadi dari sisi yang berbeda.
Pengamat komunikasi politik asal Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga memandang pihak kepolisian tebang pilih dalam menuntaskan suatu kasus.
Pasalnya dua buah kasus dugaan ujaran kebencian yang nyaris bersamaan muncul, namun hanya satu yang sampai diperiksa oleh penyidik hingga menjadi tersangka.
Selain Edy Mulyadi, satu kasus lainnya akibat pernyataan dugaan kebencian datang dari anggota DPR RI Arteria Dahlan.
“Perbedaan itu terlihat dari respon kepolisian terhadap dua kasus tersebut. Polisi terlihat begitu cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani,” kata Jamiluddin dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (1/2/2022).
Padahal menurutnya laporan masyarakat terkait kasus Arteria Dahlan lebih dulu diterima oleh pihak polisi. Sementara respon kecaman masyarakat terkait kasus itu hampir sama.
Masyarakat Sunda di Jawa Barat memprotes Arteria Dahlan, sedangkan masyarakat Kalimantan marah atas pernyataan Edy Mulyadi.
“Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat adanya perlakukan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara,” kata dia.
Ia pun curiga penanganan kasus Arteria yang lambat karena dia menjabat anggota DPR serta berasal dari partai penguasa.
Lebih lanjut ia mengakui bahwa polisi membutuhkan izin presiden apabila ingin memeriksa seorang anggota DPR.
Kalau hal tersebut menjadi kendala, maka menurutnya pihak penyidik membeberkan ke publik agar tidak terjadi simpang siur berita.
“Masalahnya, apakah polisi memang sudah mengajukan permohonan ke Presiden untuk memproses kasus Arteria Dahlan? Untuk itu, polisi perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian,”terangnya.
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Buat Bareskrim Polri Khawatir, Ini Kata Ahmad Ramadhan Soal Alasan Penahanan
-
Keluarkan Edy Mulyadi dari Rutan Bareskrim, Istri Bakal Pasang Badan jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
-
Ditahan Kasus Ujaran "Kalimantan dan Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan dengan Jaminan Istri
-
Setelah 5 Bulan Dikurung Dalam Tahanan, Penceramah Yahya Waloni Dibebaskan
-
Ustaz Yahya Waloni yang Dikurung Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Hirup Udara Bebas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Teror Monyet Liar di Tembilahan, Sekolah Diliburkan Diganti Belajar Online
-
Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V
-
Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
-
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing