Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 31 Januari 2022 | 17:01 WIB
Ilustrasi napi pengedar narkoba di Lapas . [Shutterstock]

"Pemasok FA dan RF berbeda. Kami sudah menyurati Kepala Lapas untuk menggunakan pelacak sensor frekuensi agar dapat mendeteksi napi yang membawa handphone," terangnya.

Manapar menambahkan kini pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut dan telah memblokir rekening jaringan narkoba yang menjadi pemasok keduanya.

Dalam penangkapan RF turut diamankan bersama kedua temannya yang tengah menggunakan sabu.

Akibat perbuatannya FA dijerat pasal 114, 112 dan 111 KUHP dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Sedangkan RF dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2. (Antara)

Load More