Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 29 Januari 2022 | 15:59 WIB
Tersangka AS (55), emak-emak pengedar sabu-sabu yang ditangkap polisi.(ist/dok polisi)

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More