SuaraRiau.id - Ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin oleh KPK menggemparkan masyarakat.
Ternyata kerangkeng itu digunakan untuk rehabilitasi warga yang kecanduan narkotika.
Salah seorang mantan penghuni karangkeng, Jimi menceritakan pengalamannya selama dua tahun menjalani rehabilitasi. Dia mengaku jalani rehabilitasi sejak Juni 2018 hingga dinyatakan sembuh pada Oktober 2020.
"Saya ini tinggal di rehabilitasi ini 2018 bulan 6. Dan, saya keluar tahun 2020 bulan 10," kata Jimi dikutip dari hops.id.
Dia menjelaskan dirinya bisa masuk ke rehabilitasi kerangkeng tersebut karena diajukan orangtuanya. Menurut Jimi, orangtuanya mendaftar dan mempercayakan dirinya bisa jalani rehabilitasi agar sembuh dari kecanduan narkotika.
Jimi bilang selama rehabilitasi, ia diberikan makan tiga kali setiap hari. Makanan itu diberikan secara gratis tanpa biaya sama sekali.
Lalu, kegiatan yang dijalani Jimi saat rehabilitasi yaitu sebagai muslim beribadah salat dan mengaji. Ia menyebut untuk yang non muslim seperti Kristiani ada kegiatan rohani setiap malam Rabu dan Minggu.
Selain itu, kegiatan lain yaitu bekerja di pabrik milik Terbit Rencana Peranginangin. Jimi mengaku keinginannya bekerja karena dari dirinya sendiri yang memohon.
"Itu bukan dipekerjakan. Itu yang kita mohon sendiri. Ya, kalau namanya warga binaan, ya nggak mungkin lah (digaji). Tapi, setelah kita keluar dipekerjakan menurut skill kita," jelas Jimi.
Baca Juga: LPSK Sebut Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Ada yang Tewas
Kemudian, ia mengatakan selama jalani rehabilitasi, tidak ada unsur paksaan terhadapnya termasuk saat bekerja. Jimi mengaku saat ini dirinya yang sudah sembuh ditampung bekerja di pabrik milik Terbit Rencana.
"Tidak sepeser rupiah pun tidak dikenakan biaya. Malahan saya sekarang kan dipekerjakan di pabrik bupati," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
ODGJ Asal Ponorogo Dipasung 20 Tahun karena Diyakini Warga Punya Ilmu Sakti
-
Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, Hak Pemulihan Korban Pupus
-
Putusan Hakim yang dalam Kasus Kerangkeng Manusia Janggal, KontraS: Bawas dan KY Mesti Turun Tangan
-
Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa
-
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS: Keadilan Semakin Jauh dan Terjal
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Karhutla di Pelalawan Terus Dipadamkan, Tim Gabungan Kesulitan Akses Darat
-
5 Ide Menu Sahur Enak untuk Anak Kos: Bergizi, Praktis dan Hemat
-
4 Prompt Gemini AI Edit Foto Tema Imlek, Hasil Gambar Dijamin Realistik
-
4 Mobil Honda Bekas yang Nyaman Diajak Mudik, Asyik buat Jalan-jalan
-
Bupati Afni Protes Dana Transfer ke Daerah Siak Dipangkas 50 Persen