SuaraRiau.id - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap 99 karyawan perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal di salah satu ruko kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan pihaknya kini tengah menyelidiki sumber dana perusahaan atau investor pinjaman online ilegal tersebut.
"Kami akan kembangkan dari mana 'supply' (pasokan) dana mereka ini," ujar Zulpan dikutip dari Antara, Rabu (26/1/2022).
Ia menyebut bahwa perusahaan pinjol ilegal yang berkantor di Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, tersebut bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 juta.
"Karena kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan pinjaman. Batasan terendah adalah Rp1,2 juta, kemudian batasan tertinggi adalah Rp10 juta," ujarnya.
Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Saat digerebek, polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.
Meski belum mengungkapkan angka pasti dana kelolaan mereka, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.
"Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," kata Zulpan.
Zulpan juga mengungkapkan banyak di antara karyawan pinjol ilegal tersebut masih berstatus anak di bawah umur, namun tidak merinci berapa orang karyawan perusahaan tersebut yang berstatus anak.
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Hari ini akan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita urai perannya dan kita tentukan apakah dia sebagai saksi atau tersangka," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan praktik pinjol ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," demikian Zulpan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Digerebek Polda Metro Jaya, Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur
-
Menjadi Korban Teror Pinjol Ilegal? Berikut Ini Cara Melaporkan ke Pihak Berwenang
-
Kantor Pinjol Ilegal di PIK yang Digerebek Polda Metro Jaya Kelola 14 Aplikasi, Ini Rinciannya
-
Detik-detik Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kawasan PIK Jakarta Utara
-
Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya
-
Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit
-
Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan
-
Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap
-
Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan