Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 27 Januari 2022 | 05:45 WIB
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraRiau.id - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap 99 karyawan perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal di salah satu ruko kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan pihaknya kini tengah menyelidiki sumber dana perusahaan atau investor pinjaman online ilegal tersebut.

"Kami akan kembangkan dari mana 'supply' (pasokan) dana mereka ini," ujar Zulpan dikutip dari Antara, Rabu (26/1/2022).

Polda Metro Jaya mengamankan 99 orang dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Ia menyebut bahwa perusahaan pinjol ilegal yang berkantor di Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, tersebut bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 juta.

"Karena kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan pinjaman. Batasan terendah adalah Rp1,2 juta, kemudian batasan tertinggi adalah Rp10 juta," ujarnya.

Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Saat digerebek, polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.

Meski belum mengungkapkan angka pasti dana kelolaan mereka, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.

"Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," kata Zulpan.

Zulpan juga mengungkapkan banyak di antara karyawan pinjol ilegal tersebut masih berstatus anak di bawah umur, namun tidak merinci berapa orang karyawan perusahaan tersebut yang berstatus anak.

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Hari ini akan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita urai perannya dan kita tentukan apakah dia sebagai saksi atau tersangka," kata Zulpan.

Zulpan mengungkapkan praktik pinjol ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," demikian Zulpan. (Antara)

Load More