Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 25 Januari 2022 | 21:21 WIB
Suasana Bagian keberangkatan Hang Nadim Batam (foto: partahi/suara.com)

SuaraRiau.id - Pemerintah membuka travel bubble atau gelembung perjalanan wisatawan Singapura ke kawasan Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan semata-mata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.

"Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda," ujarnya dikutip dari Antara.

Wiku mengungkapkan bahwa menjelaskan mekanisme itu nantinya akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalkan risiko penyebaran Covid-19.

Ia mengemukakan aturan pembukaan kembali sektor pariwisata itu tertuang dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19.

Disampaikan, surat edaran itu berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Wiku juga mengemukakan, sebelum membuka pariwisata dengan sistem kelompok, pemerintah Indonesia menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat.

Ia menambahkan, terdapat beberapa aturan selama berada dalam kawasan travel bubble Batam maupun Bintan yang harus ditegakkan, di antaranya interaksi diizinkan dengan wisatawan atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble.

Kemudian, kegiatan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan.

Dan jika merasa gejala terkait Covid-19 maka PPLN (dan kontak erat dalam satu bubble) wajib melakukan RT-PCR, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di Indonesia agar pengendalian Covid-19 terlaksana menyeluruh.

"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura menindaklanjuti dengan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wiku.

Travel bubble merupakan kesepakatan antara dua atau lebih negara untuk mengontrol dan memutus penyebaran Covid-19 dengan memberikan batasan tertentu pada perjalanan lintas negara dengan menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan. (Antara)

Load More