SuaraRiau.id - Polri membentuk tim monitoring atau pemantau sebagai tindak lanjut dari kebijakan minyak goreng satu harga yang dimulai pada 19 Januari lalu.
Polisi melakukan tugas pemantauan kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng murah di seluruh wilayah Indonesia.
"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, melakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Kamis (20/1/2022).
Dia mengungkapkan bahwa, tim pemantau juga bertugas mencegah terjadi punic buying atau aksi borong oleh masyarakat dengan melakukan penindakan di lapangan.
“Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong, penimbunan, khusus minyak goreng kemasan premium," jelas Ramadhan.
Langkah berikutnya yang dilakukan Polri, yakni berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan dinas perdagangan tingkat provinsi, kota dan kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng murah Rp 14 ribu per liter.
"Aturannya dibatasi dua liter setiap pembelian," ucapnya.
Ia menjelaskan, upaya pembatasan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya aksi borong atau penimbunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ataupun masyarakat umum.
Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu mengatakan, setiap orang yang melakukan penimbunan dapat diancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp50 miliar.
"Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Penimbunan," ujar Ramadhan.
Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau, salah satunya menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp 14 ribu per liter yang dimulai per 19 Januari 2022.
Kebijakan tersebut dalam rangka mengatasi tingginya harga minyak goreng, serta upaya lanjutan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga setara Rp 14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga dilakukan di ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Viral Pembeli Harus Belanja Rp50 Ribu untuk Bisa Beli Minyak Goreng Rp14 Ribu
-
Pantau Minyak Goreng Rp14 Ribu, Pemkot Bekasi Cek Penjualan di Toko Ritel
-
Tok! Harga Minyak Seliter di Kaltim Resmi Rp 14 Ribu, Terealisasi Sebanyak 18.000 Liter
-
Harga Minyak Goreng di Solo Masih Tinggi, Puan Maharani Ultimatum Pemerintah
-
Kocak! Biar Lolos Ditilang, 2 Pemuda Ini Turun ke Sawah Cabut Rumput
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
10 Prompt Gemini AI Foto Sendiri dan Gambar ala Superhero Avengers
-
BRI Hadirkan Promo Spesial Omni Padel, Cashback Rp100 Ribu untuk Pengguna BRImo
-
20 Prompt Gemini AI untuk Pasangan, Ide Foto Prewedding yang Romantis
-
Harga Emas di Pegadaian Terus Meroket, Sentuh Angka Rp2,56 Juta per Gram
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Langsung Cair, Tersedia Saldo Rp275 Ribu