SuaraRiau.id - Polri membentuk tim monitoring atau pemantau sebagai tindak lanjut dari kebijakan minyak goreng satu harga yang dimulai pada 19 Januari lalu.
Polisi melakukan tugas pemantauan kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng murah di seluruh wilayah Indonesia.
"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, melakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Kamis (20/1/2022).
Dia mengungkapkan bahwa, tim pemantau juga bertugas mencegah terjadi punic buying atau aksi borong oleh masyarakat dengan melakukan penindakan di lapangan.
“Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong, penimbunan, khusus minyak goreng kemasan premium," jelas Ramadhan.
Langkah berikutnya yang dilakukan Polri, yakni berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan dinas perdagangan tingkat provinsi, kota dan kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng murah Rp 14 ribu per liter.
"Aturannya dibatasi dua liter setiap pembelian," ucapnya.
Ia menjelaskan, upaya pembatasan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya aksi borong atau penimbunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ataupun masyarakat umum.
Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu mengatakan, setiap orang yang melakukan penimbunan dapat diancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp50 miliar.
"Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Penimbunan," ujar Ramadhan.
Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau, salah satunya menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp 14 ribu per liter yang dimulai per 19 Januari 2022.
Kebijakan tersebut dalam rangka mengatasi tingginya harga minyak goreng, serta upaya lanjutan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga setara Rp 14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga dilakukan di ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Viral Pembeli Harus Belanja Rp50 Ribu untuk Bisa Beli Minyak Goreng Rp14 Ribu
-
Pantau Minyak Goreng Rp14 Ribu, Pemkot Bekasi Cek Penjualan di Toko Ritel
-
Tok! Harga Minyak Seliter di Kaltim Resmi Rp 14 Ribu, Terealisasi Sebanyak 18.000 Liter
-
Harga Minyak Goreng di Solo Masih Tinggi, Puan Maharani Ultimatum Pemerintah
-
Kocak! Biar Lolos Ditilang, 2 Pemuda Ini Turun ke Sawah Cabut Rumput
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Raih Penghargaan Kehati ESG Award 2025, BRI Ungkap Rahasianya
-
Kumpulan Link DANA Kaget Terupdate, Klaim Segera untuk Tambahan Belanja
-
Warga Pekanbaru Tewas Diduga Dianiaya Marinir, Ini Penjelasan Mabes TNI
-
Daftar Harga Sawit Riau untuk Mitra Swadaya, Cek di Sini!
-
Update 8 Link DANA Kaget, Kesempatan Raih Ratusan Ribu Terbuka Lebar