SuaraRiau.id - Operasi tangkap tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/1/2022). Kali ini lembaga antirasuah tersebut melakukan OTT di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan OTT di Surabaya tersebut terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di pengadilan.
"Benar pada hari Rabu (19/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujar Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (20/1/2022).
Ali mengungkapkan bahwa dalam rangkaian OTT itu, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.
Untuk detail kasus tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.
Ia menyebut bahwa saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujar Ali.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dan klarifikasi agar dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal benar adanya peristiwa pidana korupsi.
"Kemudian apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tegas Ali.
Sehari sebelumnya, Selasa (18/1/2022), Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan rekan-rekannya terjaring operasi tangan tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam.
Dalam OTT Bupati Langkat tersebut, KPK mengamankan uang Rp 786 juta.
"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2022).
Ghufron menyampaikan, dalam OTT itu tim KPK mengamankan delapan orang pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di Kabupaten Langkat.
Mereka antara lain Terbit Rencana Perangin Angin, Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno (SJ), Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio (DT), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi (SH). (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
STOP PRESS! KPK OTT Di Jawa Timur, Dua Pejabat Ditangkap
-
Berharta Rp 85 Miliar, Ini Deretan Kekayaan Bupati Langkat Yang Kena OTT KPK
-
OTT Bupati Langkat dan Sejumlah Kolega, KPK Amankan Uang Rp 786 Juta
-
Mirip Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, Bupati Langkat Tersangka Suap Proyek Infrastuktur
-
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Suap, Uang Rp 786 Juta Diamankan KPK
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Tes Urine Serentak, 3 Anggota Polda Riau Ketahuan Positif Narkoba
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Selasa 24 Februari 2026
-
Petugas Kebersihan Kantor Gubernur Riau Dikabarkan Belum Gajian 2 Bulan
-
CEK FAKTA: Dana Rp100 T untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Benarkah?