SuaraRiau.id - Penembakan empat anggota FPI oleh dua polisi disebut tidak menyalahi prosedur karena insiden itu masuk kategori situasi ekstrem yang membutuhkan tindakan tegas aparat.
Pernyataan itu disampaikan Ahli Hukum Kepolisian Universitas Krisnadwipayana Kombes Pol (Purn) Warasman Marbun saat memberi keterangan di sidang pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) anggota FPI di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, dalam situasi ekstrem, polisi harus membela dirinya karena jika tidak maka dia akan mati atau terluka oleh penjahat yang mengancam keselamatan diri aparat.
Situasi ekstrem, menurut Ahli dari Tim Penasihat Hukum, merujuk pada kejadian yang berlangsung tiba-tiba yang mengancam keselamatan nyawa. Dalam situasi itu, aparat tidak punya waktu untuk berpikir atau melakukan tindakan pencegahan.
Jika merujuk pada ilustrasi Tim Penasihat Hukum, yang mirip dengan situasi penembakan laskar FPI di dalam mobil dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya pada 2020, Warasman menyampaikan situasi itu masuk kategori ekstrem karena anggota FPI yang diamankan di dalam mobil berupaya merampas senjata dan menyerang petugas.
Oleh karena itu, Warasman membenarkan perbuatan polisi yang menggunakan senjata api menembak anggota FPI sebagaimana diilustrasikan baik oleh Tim Penasihat Hukum dan Penuntut Umum dalam persidangan.
“Artinya, penggunaan (senjata api) itu dalam hal menghadapi keadaan luar biasa. Kenapa disebut luar biasa, karena sudah membahayakan. Kalau tidak bertindak, maka saya (polisi, Red.) akan mati, atau teman saya akan mati atau orang lain,” jelas Warasman dikutip dari Antara.
Penembakan itu ia lanjut menyampaikan sesuai dengan ketentuan dan asas-asas yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Asas-asas itu di antaranya asas proporsionalitas, asas legalitas, dan asas nesesitas.
Ahli, saat menjawab pertanyaan Jaksa Zet Tadung Allo, menyampaikan asas proporsionalitas/keberimbangan tidak dapat sekadar dilihat dari satu pihak memiliki senjata sementara yang lain atau korban tidak bersenjata.
Berita Terkait
-
Muncul saat Aksi Bela Rempang di Jakarta, Menantu Habib Rizieq Duduk di Karpet dan Dijaga Ketat Laskar FPI
-
BREAKING NEWS: Densus Ringkus 2 Anggota FPI DPO Kasus Teroris
-
Habib Rizieq Simpan Bukti Mobil Peristiwa KM 50: Bukti Kesadisan Genk KM 50 yang Dipimpin Seorang Jenderal
-
Curiga Ada Kejanggalan di Kasus KM 50, SEMMI Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya
-
Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Berkategori Extra Judicial Killing, Pernah Terjadi di Kasus KM 50 Laskar FPI
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025